Sentimen
Negatif (100%)
10 Sep 2024 : 18.08
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Sebut Kasus Korupsi X-ray Kementan Rugikan Negara Rp 82 M

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

10 Sep 2024 : 18.08
KPK Sebut Kasus Korupsi X-ray Kementan Rugikan Negara Rp 82 M
Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan tahun 2021. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari perkara tersebut mencapai Rp 82 miliar.

"Terkait hal tersebut informasi terakhir Atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh Auditor Itu sekitar kurang lebih 82 miliar, Potensi kerugian negaranya," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Namun Tessa belum merincikan berapa jumlah x-ray yang dikorupsi. Tessa mengatakan informasi sementara yang dapat disebarkan hanya potensi kerugian negaranya.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bisa di share hanya nilai potensi kerugiannya saja," sebutnya.

Tessa juga mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk apakah ada keterlibatan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara tersebut.

"Sementara di dalami," ucapnya.

6 Orang Dicegah

KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang dalam dugaan perkara korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan. Pencegahan sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2024.

"Tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia," jelas jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

"Yaitu inisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya," sambungnya.

Dia menjelaskan, kegiatan pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebutkan pencegahan ini dilakukan selama 6 bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah tadi dijelaskan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan," imbuhnya.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 12 Agustus 2024. Namun KPK belum menjelaskan detail konstruksi perkara dalam dugaan korupsi ini.

"Untuk diketahui bahwa tertanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 di tanggal 12 Agustus 2024," kata Tessa Mahardika.

(azh/azh)

Sentimen: negatif (100%)