Sentimen
Negatif (94%)
10 Sep 2024 : 11.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cempaka Putih

Kasus: Tipikor, korupsi

Hukuman Uang Pengganti SYL Juga Ditambah Jadi Rp 44,2 M dan USD 30 Ribu

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

10 Sep 2024 : 11.39
Hukuman Uang Pengganti SYL Juga Ditambah Jadi Rp 44,2 M dan USD 30 Ribu
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar SYL menjadi Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Hakim mengatakan harta benda SYL dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda SYL tak mencukupi membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan 5 tahun kurungan.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.

Denda yang harus dibayar SYL juga diperberat. Hakim pada PT DKI Jakarta menghukum SYL membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," ujar hakim.

Duduk sebagai hakim anggota yakni Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total pemerasan Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

KPK pun tak terima dengan putusan itu. KPK mengajukan banding dan meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.

(mib/haf)

Sentimen: negatif (94.1%)