Sentimen
Negatif (99%)
10 Sep 2024 : 09.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: HAM

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

10 Sep 2024 : 09.15
Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat

Senin, 09 September 2024 – 14:17 WIB

Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Yasonna H Laoly mengkritik keras gugatan yang dilayangkan empat kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Saat mendapat kabar itu, dia menilai laporan tersebut terlalu mengada-ada.

"Kami baca di media. Laporan mengada-ada itu," kata Yasonna menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Eks Menkumham RI itu mengaku tidak bisa berkomentar banyak soal kader PDI Perjuangan yang menggugat ke PTUN Jakarta.

Sebab, Yasonna merasa perlu mempelajari aduan tersebut sebelum bicara panjang lebar.

"Saya belum cek. Nanti cek sama Pak Menteri (Menkumham, red)," jelasnya.

Diketahui, empat kader PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang memperpanjang masa bakti kepengurusan partai berkelir merah hingga 2025.

Para penggugat menduga SK Kemenkumham melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Yasonna H Laoly beraksi keras menanggapi gugatan terhadap SK Kemenkumham.

-

Sentimen: negatif (99.9%)