Sentimen
Negatif (93%)
10 Sep 2024 : 06.13
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

PKS Usul Pilkada Ulang Maksimal Digelar 2026 Jika Kotak Kosong Menang

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

10 Sep 2024 : 06.13
PKS Usul Pilkada Ulang Maksimal Digelar 2026 Jika Kotak Kosong Menang
Jakarta -

KPU akan rapat bersama Komisi II DPR hari ini terkait aturan pemilihan ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada 2024. Anggota DPR mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan 1 hingga 2 tahun berikutnya.

Anggota Komisi II DPR F-PKS Mardani Ali Sera mulanya mengatakan ada 3 opsi yang bisa dilakukan usai pilkada dimenangkan oleh kotak kosong. Di antaranya pilkada ulang hingga diisi oleh penjabat kepala daerah selama 5 tahun.

"Ada tiga opsi: pemilu ulang, pemilu dipercepat dan dijabat Pj selama 5 tahun. Masing-masing punya kelebihan dan kekurangan," kata Mardani kepada wartawan, Senin (9/9/2024).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di antara tiga opsi itu, Mardani mengusulkan agar pilkada selanjutnya dipercepat. Dia ingin rakyat segera mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui kontes demokrasi.

"Pemilu dipercepat, biar hak rakyat bisa dipenuhi dan tidak perlu menunggu lama," tutur dia.

Dalam PKPU yang lama, diatur bahwa pemilihan selanjutnya adalah 5 tahun setelah pemilihan. Mardani ingin aturan nantinya pemilihan kembali dilakukan 1 hingga 2 tahun setelah Pilkada.

"Satu atau maksimal dua tahun dibuka pendaftaran kembali," katanya.

KPU Akan Rapat dengan DPR Hari Ini

Dijadwalkan hari ini KPU akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR. Dalam RDP itu, akan membahas terkait pelaksanaan pilkada ulang jika kotak kosong menang di daerah yang terdapat calon tunggal.

"Besok itu berkaitan dengan pembahasan terkait dengan jika ada kotak kosong yang menang di daerah-daerah yang calon tunggal," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Afif menyampaikan ada dua alternatif untuk pelaksanaan pilkada ulang, yakni satu tahun setelah pelaksanaan Pilkada 2024 atau lima tahun kemudian saat pelaksanaan Pilkada 2029. Afif mengatakan KPU akan mengusulkan untuk pelaksanaan pilkada ulang di tahun depan.

"Itu kita ajukan karena juga ada diskusi dan pemahaman bahwa bisa dilakukan di tahun depan, maka kita akan meminta konsultasi pembuat UU dalam hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang," ujarnya.

(lir/idn)

Sentimen: negatif (93.4%)