Sentimen
Positif (99%)
9 Sep 2024 : 06.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait
Khoirunnisa Nur Agustyati

Khoirunnisa Nur Agustyati

Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Pragmatisme Parpol atau Kegagalan Kaderisasi?

9 Sep 2024 : 13.00 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Pragmatisme Parpol atau Kegagalan Kaderisasi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menghadirkan tantangan besar dengan munculnya 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal.

Kondisi ini ditengarai mencerminkan pragmatisme politik dan kurangnya kaderisasi di internal partai politik (parpol).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, mengatakan, partai politik cenderung bergabung dengan koalisi besar demi meningkatkan peluang kemenangan dalam Pilkada 2024.

"Partai-partai memilih untuk bergabung dengan koalisi besar yang sudah memiliki dukungan suara lebih dari 30–40 persen," ujar Haykal dalam sebuah webinar bertajuk "Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia", pada Minggu (8/9/2024), seperti dikutip Antara.

Baca juga: UU Pilkada Digugat, Pemohon Minta Ada Opsi Kotak Kosong di Setiap Daerah


Langkah pragmatis ini menghambat terciptanya kompetisi yang sehat, di mana partai-partai yang seharusnya mengusung calon independen justru mengamankan posisi dengan bergabung dalam koalisi besar. Akibatnya, calon tunggal mendominasi di banyak daerah, memudarkan harapan adanya persaingan yang adil.

Selain pragmatisme politik, kegagalan partai-partai dalam melakukan rekrutmen dan kaderisasi turut memperparah situasi. Banyak partai merasa tidak memiliki cukup calon kuat dari internal sehingga enggan maju sendirian dalam kompetisi Pilkada.

"Partai politik yang gagal melakukan kaderisasi merasa tidak percaya diri untuk bersaing, sehingga lebih memilih bergabung dalam koalisi besar," ujar Haykal.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebenarnya membuka peluang lebih besar bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon secara mandiri tanpa perlu bergantung pada koalisi besar. Namun, partai-partai tetap lebih memilih langkah aman dengan membentuk koalisi yang kuat sehingga calon tunggal terus mendominasi.

Baca juga: Kotak Kosong vs Calon Tunggal Pilkada 2024: Bagaimana Mekanisme Pemilu Bekerja?

Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB, sebanyak 41 daerah masih memiliki calon tunggal, terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Meski MK telah memberi kesempatan lebih luas, banyak partai politik yang belum mampu memanfaatkannya untuk memperkuat kaderisasi dan menghadirkan lebih banyak pilihan calon.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menjelaskan dekatnya jarak antara Pemilu dan Pilkada turut berperan dalam situasi ini.

"Jarak yang dekat menyebabkan dinamika koalisi semakin rumit, sehingga partai-partai lebih memilih bertahan dalam koalisi besar," kata Khoirunnisa.

Baca juga: Cak Imin Prihatin Muncul Gerakan Coblos 3 Paslon pada Pilkada Jakarta 2024

Fenomena calon tunggal di 41 daerah ini menjadi cermin tantangan serius bagi demokrasi lokal di Indonesia. Partai-partai politik perlu lebih serius dalam memperkuat kaderisasi agar pada Pilkada mendatang, pilihan bagi masyarakat lebih beragam, dan kompetisi sehat dapat terwujud, demi melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (99%)