Sentimen
Negatif (99%)
8 Sep 2024 : 13.44
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Ahmad Sahroni Raih Gelar Doktor dari Universitas Borobudur dengan Predikat Cumlaude

8 Sep 2024 : 13.44 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ahmad Sahroni Raih Gelar Doktor dari Universitas Borobudur dengan Predikat Cumlaude

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni,meraih gelar doktor di bidang ilmu hukum dari Universitas Borobudur dengan predikat cum laude dan indeks prestatsi kumulatif (IPK) sebesar 3,95.

Gelar doktor ini dianugerahkan setelah ia berhasil mempertahankan disertasi berjudul "Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara".

"Surat keputusan Rektor Universitas Borobudur menyatakan bahwa Ahmad Sahroni dinyatakan lulus ujian program doktor ilmu hukum dengan peringkat kelulusan cumlaude," kata Rektor Universitas Borobudur Bambang Bernanthos di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9/2024).

Sahroni mengungkapkan rasa syukur dan harapannya agar disertasinya dapat menjadi strategi yang efektif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Ahmad Sahroni Jadi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024

Dalam disertasinya itu, ia menekankan bahwa pendekatan ultimum remedium dengan mengedepankan pengembalian kerugian negara dibandingkan dengan hukuman penjara, harus menjadi fokus utama.

"Di negara kita ini, korupsi masih merajalela. Saya berharap melalui disertasi ini, ke depannya kita lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara daripada terus fokus pada hukuman pidana penjara," ujar Sahroni.

Politikus Partai Nasdem itu mengaku butuh waktu lama untuk menyusun disertasi, yakni sejak tahun 2022.

"Tapi karena bidangnya berhubungan dengan mitra Komisi III, alhamdulillah tidak terlalu sulit," kata dia.

Baca juga: Emosi Sahroni Usai Dengar Penjelasan Ronald Tannur Divonis Bebas Hakim

Sahroni juga menekankan bahwa prinsip ultimum remedium yang diusungnya berbeda dengan konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menjelaskan bahwa fokus ultimum remedium adalah memprioritaskan pengembalian keuangan negara, sementara perampasan aset lebih terkait dengan pengambilalihan aset koruptor oleh negara.

“Ultimum remedium berfokus pada pengembalian kerugian negara dibandingkan hukuman penjara. Namun, saya akui, ini bukanlah proses yang mudah. Mungkin strategi ini baru bisa diterapkan dengan lebih efektif dalam 5-10 tahun mendatang," kata Sahroni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99%)