Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sahroni Sebut Hukuman Penjara Tak Efektif Bikin Jera Koruptor
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berpandangan, pengembalian kerugian negara lebih efektif memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi ketimbang hukuman penjara.
Dalam disertasinya untuk memperoleh gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Borobudur Jakarta, Sahroni menekankan pentingnya hukuman penjara ditempatkan sebagai ultimum remedium atau hukuman terakhir.
"Kalau kita fokus terus pada hukuman badan atau penjara, itu tidak selalu memberikan efek jera yang diinginkan. Di sini, kita mencoba strategi baru agar pengembalian uang negara menjadi prioritas, dibandingkan hanya sekadar menghukum pelaku," kata Sahroni di Jakarta, Minggu (8/9/2024).
Sahroni mengakui bahwa penerapan strategi tersebut tidak mudah, butuh waktu 5-10 tahun ke depan agar pengembalian kerugian negara dijadikan prioritas ketimbang hukuman penjara terhadap koruptor.
Baca juga: Ahmad Sahroni Raih Gelar Doktor dari Universitas Borobudur dengan Predikat Cumlaude
Sebab, perlu ada undang-undang yang mengatur bahwa hukuman penjara menjadi hukuman pidana terakhir yang dijatuhkan terhadap koruptor.
"Untuk menerapkan konsep ini memang butuh waktu dan dukungan semua pihak. Mungkin dalam 5-10 tahun ke depan kita bisa melihat undang-undang yang lebih menekankan pada pengembalian kerugian negara melalui ultimum remedium,” kata politikus Partai Nasdem itu.
Selain itu, Sahroni juga menilai perlu pendekatan inovatif untuk meminimalisasi praktek korupsi, salah satunya adalah memberikan efek jera kepada para pelakunya.
Baca juga: Ahmad Sahroni Jadi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024
"Di mana pun, korupsi tetap ada, tapi bagaimana kita bisa meminimalisir dan membuat efek jera itu yang harus jadi perhatian," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, meraih gelar doktor di bidang ilmu hukum dari Universitas Borobudur dengan predikat cumlaude dan indeks prestatsi kumulatif (IPK) sebesar 3,95.
Gelar doktor ini dianugerahkan setelah ia berhasil mempertahankan disertasi berjudul "Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (100%)