Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Jenguk 2 Warganya di Lapas Perempuan Jogja, Kedubes Thailand Bilang Begini
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JOGJA—Kedutaan Besar Kerajaan Thailand untuk Indonesia mengapresiasi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jogja atas pelayanan dan pemenuhan hak-hak terhadap dua warga negara Thailand yang sedang menjalani masa pidana di sana. Kunjungan langsung yang dilakukan oleh tim Kedubes Thailand, dipimpin oleh Juthamas Chantabunlert, Kamis (5/9/2024) bertujuan memastikan kondisi dan kesehatan kedua warga negaranya itu.
Kedua warga negara Thailand yang dimaksud adalah Sukanya Saardchit dan Janya.Puengkaew. Keduanya tengah menjalani hukuman 13 tahun penjara akibat kasus narkoba.
Kedua warga binaan ini sesuai masa perhitungan baru akan bebas pada 2030. Selama kunjungan, tim Kedubes Thailand berkesempatan untuk berdialog langsung dengan kedua narapidana, serta melakukan inspeksi terhadap pemenuhan hak-hak dasar selama menjalani masa pidana.
“Kami dapat melihat bahwa Lapas Perempuan Jogja memberikan pelayanan yang sangat baik kepada kedua warga negara kami. Fasilitas yang tersedia cukup memadai dan kesehatan para narapidana juga terjaga dengan baik,” ujar Juthamas.
Apresiasi khusus pun diberikan oleh tim Kedubes Thailand terkait perhatian pihak lapas terhadap kondisi kesehatan Sukanya Saardchit yang memiliki riwayat kesehatan.
Pihak lapas berjanji akan berupaya untuk memfasilitasi perawatan kesehatan Sukanya di fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh pihak lapas terhadap kondisi kesehatan Sukanya. Kami berharap dengan adanya fasilitas kesehatan yang lebih baik, kondisi kesehatan Sukanya dapat semakin membaik,” ucap Juthamas.
BACA JUGA: Pekan Ini Polisi Tetapkan Tersangka Pungli Lapas Cebongan
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga binaan, tanpa terkecuali. “Baik itu warga negara Indonesia maupun asing, semua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Agung.
Tercatat, di wilayah DIY saat ini ada 10 narapidana WNA. Dari jumlah 10 itu, 8 orang ada di Lapas Perempuan Kelas IIB Jogja dan 2 di Rutan Kelas IIA Jogja. Seluruh narapidana WNA itu harus mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
Dalam kesempatan tersebut, Agung juga menjelaskan mengenai berbagai program pembinaan yang telah dilaksanakan oleh Lapas Perempuan Jogja, termasuk program integrasi sosial bagi narapidana yang akan bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: positif (100%)