Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banjar, Badung
Terkuak Alasan Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa: Saya Rawat...
Oposisicerdas.com Jenis Media: News
Geger, sosok Nyoman Sukena yang kini harus terancam penjara salama lima tahun lamanya.
Pasalnya Nyoman Sukena yang berusia 38 tahun itu kepergok memelihara Landak Jawa.
Tak hanya memelihara satwa yang dianggap sebagai hewan dilindungi, namun Nyoman Sukena justru berhasil mengembangbiakannya hingga Landak Jawa itu kini telah melahirkan dua ekor anak.
Peristiwa itu terjadi di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung Bali.
Dikutip Kilat.com dari cuitan Twitter @quoteaja, mirisnya nasib Sukena lantaran sebenarnya ia tak tahu bahwa hewan tersebut termasuk yang dilindungi.
Bahkan Sukena telah diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024 akibat heran yang ia sayangi tersebut.
Tak hanya Sukena, namun Landak Jawa tersebut juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
Sukena tadinya hanya ingin merawat lantaran tak tega dengan kondisi hewan tersebut yang masih kecil saat ditemukan oleh sang mertua.
Melihan kondisi hewan tersebut, Sukena pun memilih untuk memeliharanya tanpa mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi.
Bahkan sebelum mengetahuinya, Sukena mengaku justru Landak Jawa tersebut dikenal sebagai hama di perkebunannya.
"Sama sekali tidak tahu kalau landak itu satwa dilindungi. Di wilayah kami dianggap hama bagi perkebunan, jadi saya rawat saja," ucapnya.
Kini Nyoman Sukena pun terancam hukuman karena dinilai melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya seperti yang diatur pada pasal 21 ayat (2) huruf A juncto pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 mengenai KSDA-HE dengan ancaman kurungan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.(*)
Foto: Sosok Nyoman Sukena yang ditahan karena memelihara Landak Jawa. (Kolase Twitter/ @CcazProject/ @Misowell512)
Sentimen: negatif (66.6%)