Sentimen
Negatif (98%)
7 Sep 2024 : 15.05
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Institusi: UGM

Calon Tunggal Pilkada yang Kalah dari Kotak Kosong Disarankan "Sadar Diri"

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

7 Sep 2024 : 15.05
Calon Tunggal Pilkada yang Kalah dari Kotak Kosong Disarankan "Sadar Diri"

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona menyarankan calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tidak usah mengikuti pilkada ulang di tahun berikutnya.

Menurutnya, mengikutsertakan calon tunggal yang sama dalam Pilkada ulang kurang tepat, meski aturan undang-undang memperbolehkan. Ia menilai, ketika calon tunggal kalah di Pilkada, semestinya menjadi bukti bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju dengan calon tunggal tersebut.

"Seharusnya calon tunggal yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi karena sudah terbukti ia tidak mendapatkan legitimasi publik," kata Yance ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/9/2024).

Karena hal itu pula, Yance menilai pemerintah bersama DPR RI perlu menata ulang aturan mengenai kondisi calon tunggal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Ia tak menampik aturan itu perlu direvisi, setidaknya untuk Pilkada 2029 mendatang.

Baca juga: KPU Sebut Pilkada Diulang Tahun Depan jika Kotak Kosong Menang

Adapun ketentuan calon tunggal tersebut diatur dalam pasal 54D ayat (2) UU tersebut. Di sana tertulis, pasangan calon yang kalah atau tidak mendapat lebih dari 50 persen suara sah dalam Pilkada bisa mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Pemilihan ini diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

"Jadi opsi pemilihan ulangnya adalah diadakan tahun berikutnya atau dalam pilkada serentak berikutnya, berarti dalam waktu lima tahun kedepan. Jadi kita perlu menata aturan mengenai kondisi calon tunggal ini, apalagi bila calon tunggal kalah," tuturnya.

Lebih lanjut ia beranggapan, jika calon tunggal yang kalah tidak diikutsertakan, maka akan muncul lebih banyak calon-calon lain.

Dengan begitu, muncul proses demokrasi yang lebih baik tanpa calon tunggal dan kotak kosong.

Baca juga: Cerita Rano Karno Maju Pilkada Jakarta, Ditunjuk Langsung Megawati Saat Makan Siang

"(Jadi itu) dikembalikan kepada paslon yang kalah. Seharusnya dia malu dikalahkan kotak kosong yang mendelegitimasinya," jelas Yance.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi untuk mengadakan Pilkada ulang bila calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024.

Opsi itu menjadi salah satu dari dua alternatif, selain menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Diketahui sejauh ini, masih ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, opsi Pilkada ulang disiapkan untuk mengupayakan kepala daerah terpilih tetap berasal dari hasil pilihan masyarakat.

“Kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah, arahnya mungkin enggak akan jauh beda mungkin. Kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir 2025, itu opsi ya,” ungkap August.

Baca juga: Rano Karno Sebut Maudy Koesnaedi Mundur dari Tim Pemenangannya pada Pilkada Jakarta 2024

Kendati demikian, opsi yang diambil nanti bakal tetap bergantung dari rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi II DPR RI.

“Tapi nanti tetap bergantungan dari rapat dengar pendapat kami penyelenggara pemilu dengan Komisi 2 dan pemerintah. Nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya,” kata August.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (98.4%)