Sentimen
Positif (100%)
7 Sep 2024 : 15.31
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Buka Layanan LHKPN untuk Calon Kepala Daerah Sampai Besok

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

7 Sep 2024 : 15.31
KPK Buka Layanan LHKPN untuk Calon Kepala Daerah Sampai Besok

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7-8 September 2024.

Langkah ini diambil untuk membantu para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN yang menjadi syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPK membuka layanan penerimaan dokumen LHKPN dan verifikasi administrasi pada tanggal 7 dan 8 September 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melansir Antara, Sabtu (7/9/2024).

Ia menegaskan, seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: KPK Catat 1.437 Calon Legislatif Belum Lapor LHKPN

Oleh karenanya, para bakal calon kepala daerah diminta segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan, karena batas akhir perbaikan dokumen pendaftaran paslon kepala daerah yaitu pada 8 September 2024.

Ia pun mengimbau kepada para bakal calon yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN agar segera melengkapi dokumen pendukung, seperti surat kuasa yang harus dilengkapi dengan meterai elektronik, dan mengirimkan dokumen tersebut melalui email ke [email protected].

Bagi para bakal calon yang mengalami kendala dalam penggunaan meterai elektronik, dapat menggunakan meterai tempel dan menyerahkan dokumen secara langsung ke Gedung KPK.

Baca juga: KPK Sebut 4 Pejabat Baru Jokowi Belum Ada LHKPN karena Tak Wajib Lapor

Mengingat waktu yang kian mendekati batas akhir, KPK mengimbau seluruh bakal calon kepala daerah segera melengkapi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan guna memastikan kelancaran proses pendaftaran di KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (100%)