Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang, Kebumen, Bantul
Kasus: Narkoba
Bongkar Peredaran Ganja Jaringan Jogja-Medan-Aceh, Paket Dikirim Pakai Jasa Ekspedisi Kecil
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, SLEMAN—Peredaran narkoba jenis ganja yang diduga dilakukan oleh jaringan Jogja-Medan-Aceh berhasil dibongkar Polda DIY. Di jaringan ini, polisi juga berhasil menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di Aceh.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP. M. Mardiyono mengungkapkan dalam transaksinya, paket ganja dikirim melalui jasa ekspedisi yang tidak begitu terkenal agar tidak mengalami pengecekan ketat. "Lewat ekspedisi yang tidak begitu terkenal, itu kan tidak ketat," ungkapnya.
Kelemahan pengecekan pada jasa ekspedisi ini yang berusaha dimanfaatkan para pelaku untuk bertransaksi ganja.
"Karena [jasa pengiriman] paket juga tidak punya alat deteksi, ini narkotika atau bukan, kalau ada narkotika karena sudah ada MoU dengan kami pasti menyampaikan kepada kami," tegasnya.
Tak hanya itu, untuk mengelabuhi jasa ekspedisi, pengirimannya paket ganja diselipkan dalam gulungan pakaian. Gulungan pakaian selanjutnya dibungkus dan dipak dalam kardus untuk selanjutnya dikirim ke pembeli.
Nantinya saat dikirimkan, deskripsi paket yang akan dikirimkan adalah pakaian. "Ditaruh dalam jaket. Ya dibungkus jaket, dibungkus kardus kemudian dibungkus-bungkus lagi. Keterangannya jaket. Biasanya modusnya pakaian-pakaian itu atau makanan," jelasnya.
Selain itu Mardiyono menambahkan pemesanan barang terlarang ini melalui media sosial. Meski tertulis jualan baju atau sepatu, ada tanda khusus yang mengindikasikan bahwa akun tersebut menjajakan barang terlarang. “Di medsosnya itu macam-macam, ada yang cuma jual baju jual sepatu tetapi biasanya mereka ada tanda khusus dia," tandasnya.
Akibat tindakannya pelaku terancam dijerat Undang-Undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Wadir Resnarkoba AKBP, Muharomah Fajarini menerangkan pengungkapan peredaran ganja jaringan Jogja-Medan-Aceh ini bermula dari tertangkapnya tersangka MTH, 39, asal Gedongtengen di Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Sabtu (20/7/2024). Dari tangan MTH, polisi menyita ganja seberat 153,17 gram.
"Setelah diinterogasi, MTH sebelumnya mengaku telah memesan secara online melalui akun Instagram dari MF dan paketan oleh tersangka MTH dialamatkan di daerah Kebumen," kata Fajarini.
BACA JUGA: Bongkar Jaringan Ganja Jogja-Medan-Aceh, Polda DIY Temukan Ladang Ganja 3 Hektare
Dari keterangan tersangka MTH, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap pengirim ganja tersebut.
Akhirnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Ditresnarkoba Polda DIY lantas menuju ke Medan untuk menangkap tersangka MF, 27, yang diketahui beralamat di wilayah Brayan Barat, Medan Barat, Medan.
Pada Senin (19/8/2024) polisi berhasil menangkap MF dengan barang bukti Ganja sebanyak 869 gram. "Setelah diinterogasi, MF mengaku mendapatkan ganja dari wilayah Agusen, Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh," ungkapnya.
Polisi yang menuju Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh lalu menemukan ladang ganja seluas tiga hektare. Di sana, ladang ganja yang masih ditumbuhi pohon ganja setinggi 1,5-2 meter dengan estimasi 2.500 batang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: negatif (64%)