Sentimen
Negatif (78%)
7 Sep 2024 : 09.29
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Pansel Capim KPK Didesak Diskualifikasi Nurul Ghufron Usai Dapat Sanksi Etik

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

7 Sep 2024 : 09.29
Pansel Capim KPK Didesak Diskualifikasi Nurul Ghufron Usai Dapat Sanksi Etik

Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan sanksi etik sedang terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).

Sidang ini berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Dengan hukuman itu, Ghufron selaku Pimpinan KPK diminta agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” bebernya.

Selain itu, putusan etik ini juga berpengaruh terhadap pemotongan penghasilan yang diterima Ghufron setiap bulan sebagai Wakil Ketua KPK sebesar 20% selama 6 bulan.

Sanksi itu dijatuhkan karena komunikasi Ghufron kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono untuk memindahkan seorang pegawai Andi Dwi Mandasari agar dipindahkan dari Pusat ke BPTP Jawa Timur.

“Bahwa Terperiksa menghubungi saksi Kasdi Subagyono, dengan memperkenalkan diri dan mengatakan ‘Saya Ghufron, dari KPK’, untuk meminta bantuan proses mutasi saksi Andi Dwi Mandasari pegawai Inspektorat Il pada Kementan RI, agar dipindahkan ke BPTP Jawa Timur,” ujar Majelis Dewas KPK dalam pertimbangannya.

Fakta tersebut didukung dengan keterangan, saksi Tin Latifah dan saksi Kasdi Subagyono serta barang bukti berupa Foto Nomor HP 08113588778 yang dipakai Ghufron untuk menghubungi Kasdi Subagyono.

Sentimen: negatif (78%)