Sentimen
Netral (64%)
6 Sep 2024 : 19.06
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Perkara "Jet Pribadi" Kaesang Dialihkan Ke Direkorat PLPM, KPK Klaim Tak Ada Intervensi Istana

6 Sep 2024 : 19.06 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Perkara "Jet Pribadi" Kaesang Dialihkan Ke Direkorat PLPM, KPK Klaim Tak Ada Intervensi Istana

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam pengalihan perkara dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Alex mengatakan, keputusan untuk memindahkan dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berdasarkan rapat di internal KPK.

“Enggak ada, maksudnya dari luar intervensi KPK? Saya pastikan enggak ada,” kata Alex saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Alex juga mengaku dirinya tidak pernah dihubungi pihak Istana menyangkut dugaan gratifikasi ketua umum Partai Solidaritas Indonesia itu.

Baca juga: KPK Sebut Kaesang Tak Punya Kewajiban Lapor Gratifikasi

“Saya enggak pernah ditemukan (intervensi dari Istana), enggak,” tutur Alex.

Alex meminta semua pihak menunggu hasil telaah Direktorat PLPM yang sedang menelaah dua laporan dugaan gratifikasi Kaesang.

Menurut dia, Direktorat PLPM KPK akan memperkaya informasi yang disampaikan pelapor dengan berbagai data tambahan.

“Tidak hanya sekedar informasi dari masyarakat, tetapi pasti ditambahkan informasi yang lain, kemudian diolah PLPM. Tunggu saja,” ujar Alex.

Sebelumnya, warganet ramai-ramai mengulik informasi pesawat jet Gulfstream G650ER yang digunakan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat.

Baca juga: Kaesang Sudah Muncul, KPK Malah Batal Klarifikasi soal Jet Pribadi

Penggunaan jet itu diketahui dari sejumlah unggahan di media sosial Erina dan pelacakan melalui situs pemantau penerbangan.

Publik mempertanyakan apakah penggunaan jet itu merupakan gratifikasi atau sewa. Jika sewa, publik mempertanyakan sumber uang Kaesang untuk membayar biaya sewa pesawat jet pribadi yang ditaksir mencapai Rp 8,7 miliar.

KPK sempat menyatakan akan meminta klarifikasi dari Kaesang melalui Direktorat Gratifikasi.

Namun, lembaga antirasuah membatalkan rencana klarifikasi atas dugaan gratifikasi itu karena kini ditangani Direktorat PLPM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: netral (64%)