Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Komisi III DPR Keliru Tafsirkan Syarat Calon Hakim Agung
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menilai, Komisi III keliru menafsirkan syarat calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung.
Anggota KY Sukma Violetta menjelaskan bahwa DPR menolak seluruh usulan KY karena menganggap ada calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Padahal, lanjut Sukma, syarat-syarat yang menjadi pertimbangan DPR RI menolak hakim usulan KY sudah tidak berlaku, karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada isu di mana calon hakim agung tidak memenuhi syarat 3 tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tersebut tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim dan lain-lainnya,” kata Sukma.
Baca juga: KY Surati DPR, Bantah Tudingan Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung
Sukma mencontohkan syarat minimal 3 tahun sebagai hakim tinggi telah diubah MK melalui putusan 53/PUU-XVI/2016. Syarat terbaru yang berlaku adalah pernah diangkat menjadi hakim tinggi.
“Artinya walaupun 1 hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di Mahkamah Agung, misalnya di Badan Pengawas Mahkamah Agung, di Kepaniteraan dan sebagainya maka hakim karir tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung, sebagaimana yang sudah ditentukan di dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Sukma.
“Jadi tadi, asal sudah pernah diangkat sebagai hakim tinggi maka sudah eligible untuk menjadi calon hakim agung,” sambungnya.
Sementara itu, Anggota KY Binziad Kadafi kemudian menyoroti pertimbangan Komisi III menolak calon hakim tata usaha negara khusus pajak karena tidak memenuhi syarat minimal 20 tahun menjadi hakim.
Baca juga: Komisi III Tolak Calon Hakim Agung, KY: Seleksi Sudah Sesuai Prosedur
Menurut Binziad, KY sudah berpedoman pada putusan MK Nomor 6/PUU-XIV/2016 dan 26/PUU-XXI/2023 ketika menyeleksi calon hakim tata usaha negara khusus pajak yang akan diusulkan ke DPR.
“Yang intinya kurang lebih adalah memperjelas status hakim pengadilan pajak itu sejajar dengan hakim di pengadilan tinggi tata usaha negara, pengadilan tinggi pada lingkungan peradilan umum, dan pengadilan tinggi agama,” kata Binziad.
“Dan syarat untuk diangkat menjadi hakim pengadilan pajak itu ditentukan berumur paling rendah 45 tahun. Ini jauh sekali dari syarat untuk diangkat menjadi hakim PTUN yang berdasarkan undang-undang PTUN hanya ditentukan berumur minimal 25 tahun,” pungkasnya.
Wakil Ketua KY Siti Nurdjana mengatakan, KY sudah mengirim surat klarifikasi ke DPR untuk meluruskan kekeliruan persepsi dalam proses seleksi calon hakim agung.
“Merespon dinamika yang berkembang pasca penolakan usulan Komisi Yudisial, Komisi Yudisial telah mengirimkan surat kepada DPR untuk menyampaikan klarifikasi atas kekeliruan persepsi bahwa terdapat pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung,” kata Siti.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI menolak semua calon hakim agung yang diajukan KY untuk menjalankan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
Keputusan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Sentimen: negatif (72.7%)