Sentimen
Negatif (93%)
6 Sep 2024 : 21.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Dewas Sudah Serahkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

6 Sep 2024 : 21.29
Dewas Sudah Serahkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya sudah memberikan catatan etik atau track record Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Pantia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) KPK.

"Yang pertama tadi apakah kami sudah membuat track record-nya ke Pansel? Jawabnya sudah," kata Tumpak di di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Tumpak mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan informasi seputar Nurul Ghufron kepada Pansel dengan apa adanya.

"Itu sudah kami sampaikan. Kami sampaikan apa adanya, catatan etik apa adanya," ujarnya.

Baca juga: Nurul Ghufron Disanksi Etik, Wakil Ketua KPK: Kita Enggak Ikut-Ikutan

Adapun Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Pelanggaran etik ini terkait mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim). Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat.

Dalam putusan ini, Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Baca juga: Eks Penyidik KPK: Harusnya Nurul Ghufron Diberi Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

Selain itu, lembaga pengawas Komisi Antirasuah itu juga memutuskan memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (93.8%)