Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Kab/Kota: Bangka
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Hakim Peringatkan Saksi untuk Tak Melindungi Harveiy Moeis: Saudara Bisa Jadi Terdakwa
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengingatkan saksi untuk tidak melindungi terdakwa kasus korupsi timah sekaligus suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Peristiwa ini terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum mengulik kedudukan dan peran Harvey di PT Refined Bangka Tin (RBT), salah satu perusahaan yang smelternya disewa PT Timah Tbk.
Dalam persidangan itu, Jaksa menghadirkan mantan Kepala Divisi Operasional PT RBT, Agus Susanto sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan PT TIN Reza Andriansyah.
Mulanya, Jaksa mengulik kedudukan Harvey di PT RBT kepada Agus. Namun, ia terus berkilah tidak tahu.
Baca juga: Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Kesulitan Penertiban Tambang Ilegal karena Ada Beking Aparat
Jaksa akhirnya menunjukkan bukti percakapan pada grup Whatsapp bernama "Update Tanur Listrik" yang mengungkap adanya interaksi antara Harvey, Agus, dan pejabat PT RBT.
"Posisi Pak Harvey apa sih di RBT sampai bapak harus laporkan ke yang bersangkutan?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Agus terus mengeklaim tidak mengetahui kedudukan Harvey di PT RBT. Menurutnya, ia hanya menjawab pertanyaan Harvey di grup karena menghormati.
Ia juga mengeklaim tidak mengetahui alasan grup tersebut dibuat.
“Saya tidak tahu. Saya tahu tahu sudah dimasukkan, di anggota,” ujar Agus.
Di tengah kebuntuan karena Agus tidak menjawab, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyela.
Baca juga: Tambang Ilegal Disebut Meningkat Usai PT Timah Kerja Sama dengan Harvey Moeis CS
Ia menekankan kepada Agus bahwa pembentukan grup Whatsapp memiliki tujuan. Eko pun mengingatkan Agus agar berterus terang karena telah disumpah sebagai saksi.
“Coba saudara jangan melindungi ya,” kata Eko mengingatkan.
Tidak hanya itu, Eko juga mengingatkan bahwa Agus bisa saja duduk menjadi terdakwa jika memberikan keterangan tidak benar.
“Saudara nanti juga bisa menjadi terdakwa, enggak pulang. Tinggal nanti pakai rompi juga, rompi oranye. Saya ingatkan,” tutur Eko.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Sentimen: negatif (88.3%)