Sentimen
Netral (96%)
7 Sep 2024 : 00.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul, Gunungkidul

Kasus: HAM

Pendaftaran Kekayaan Intelektual Kerajinan di Bantul Masih Minim

7 Sep 2024 : 00.44 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Pendaftaran Kekayaan Intelektual Kerajinan di Bantul Masih Minim

Harianjogja.com, BANTUL—Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY mencatat jumlah pendaftaran kekayaan intelektual produk kerajinan asal Bantul masih minim.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto lantas mendorong para perajin di Bantul untuk membuat pendaftaran indikasi geografis bagi produk demi melindungi kekayaan intelektual.

Saat ini baru ada tiga produk kerajinan yang telah didaftarkan indikasi geografis, yakni batik nitik dan gerabah kasongan sedangkan untuk wayang kulit pucung masih dalam proses pendaftaran.

“Pendaftaran indikasi geografis mampu memberikan perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk asli daerah sekaligus membuat suatu produk asal Bantul dapat dikenal secara luas. Produk bisa aman dari klaim berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Jumat (6/9/2024).

BACA JUGA: Surat Edaran Zona Megathrust dari Jawa Tengah Beredar, Omzet Restoran di Gunungkidul Anjlok

Seperti batik nitik yang sudah didaftarkan indikasi geografis, maka motif batik nitik tersebut akan dikenal sebagai produk dengan ciri khas asal Bantul.

Konsultan Indikasi Geografis Kemenkumham DIY Diyah menilai puluhan kerajinan tradisional di Bantul berpotensi untuk didaftarkan indikasi geografis, antara lain batik kayu Krebet, wayang kulit Pucung dan kerajinan bambu di Muntuk.

Produk-produk ini dikenal karena karakteristik dan proses produksinya yang khas serta sering diwariskan dari generasi ke generasi. Perajin di Bantul memiliki keunikan dalam memproduksi kerajinan dengan teknik berbeda dari daerah lain.

Dalam pembuatan wayang kulit Pucung misalnya, ada teknik ukir yang khas dan jenis kayu tertentu yang digunakan. Kemudian, ada pula perajin bambu yang ada di Muntuk, yang menggunakan proses pengasapan tradisional sehingga memberikan warna dan aroma yang khas pada produknya.

Pengaplikasian indikasi geografis perlu dilakukan dengan penelitian dan dokumentasi lebih lanjut. Kemenkumham DIY akan berupaya untuk memfasilitasi pengrajin dalam pendaftaran indikasi geografis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: netral (96.9%)