Sentimen
Negatif (72%)
6 Sep 2024 : 08.46
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Dewas Akan Gelar Sidang Putusan Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Siang Ini

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

6 Sep 2024 : 08.46
Dewas Akan Gelar Sidang Putusan Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Siang Ini

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Ghufron.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan Ghufron terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dengan penggugat Nurul Ghufron dan tergugat Dewas KPK, telah diputus majelis hakim PTUN pada Selasa (3/9/2024).

Amar putusan pokok perkara menyatakan gugatan Ghufron tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.

Dalam amar putusan tersebut, juga disebutkan majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

PTUN kemudian mencabut penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Sentimen: negatif (72.7%)