Tim Pemenangan Danny–Azhar Tegaskan Danny Pomanto Tak Harus Mundur Dari Wali Kota Makassar
Rakyatku.com Jenis Media: News
“Pak Danny Pomanto tidak memiliki kewajiban mundur dari jabatannya selaku Wali Kota Makassar, sesuai dengan Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024. Jadi informasi yang beredar selama ini, menurut saya adalah informasi yang menyesatkan,”
RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Tim pemenang Danny – Azhar (DIA) membantah Danny Pomanto akan mundur sebagai Wali Kota Makassar untuk mengikuti Pilgub Sulsel 2024.
“Pak Danny Pomanto tidak memiliki kewajiban mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Makassar, sesuai dengan Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024. Jadi informasi yang beredar selama ini, menurut saya adalah informasi yang mendorong,” kata Sekretaris Tim DIA, Muh. Idris.
Idris menegaskan bahwa dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1299 tahun 2024 yang menyatakan bahwa Wali Kota/Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/ Wakil Gubernur dari Provinsi yang sama tidak dikenakan ketentuan pemberhentian dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon. serupa yang dimaksud dalam BAB II Huruf B Angka 7 poin 1, pedoman tentang teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati serta Wali Kota/ Wakil Wali Kota.
Baca Juga : Ilham Komitmen Akan Libatkan Pemuda Dalam Membangun Kota Makassar
“Aturan tersebut sudah sangat jelas dan mengikat. Kami haqqul yakin akan hal ini setelah berkordinasi dengan KPU Sulsel. Kami menyampaikan surat dan pihak KPU Sulsel membalas surat tersebut dengan pernyataan yang sangat rinci,” tambah Idris.
Sentimen: negatif (66%)