Sentimen
Netral (49%)
6 Sep 2024 : 15.31
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Mutasi Kerabat Ghufron Disetujui karena KPK Usut Korupsi di Kementan

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

6 Sep 2024 : 15.31
Mutasi Kerabat Ghufron Disetujui karena KPK Usut Korupsi di Kementan
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap bahwa mutasi kerabat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Andi Dwi Mandasari, disetujui pihak Kementerian Pertanian (Kementan) karena KPK kala itu sedang mengusut dugaan korupsi di Kementan. Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono disebut segan kepada Ghufron.

"Dalam persidangan saksi Kasdi Subagyono menerangkan alasan memberikan persetujuan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari meskipun sudah pernah ditolak, karena saksi Kasdi Subagyono merasa segan kepada terperiksa (Ghufron)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di kantornya, Jumat (6/9/2024).

Syamsuddin menyebut rasa segan itu karena jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK. Diketahui, mutasi Andi Dwi sempat ditolak dan yang bersangkutan mengundurkan diri.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada waktu itu para pejabat di Kementan sedang merasa khawatir karena ada informasi KPK sedang menangani perkara di Kementan," ucap Syamsuddin.

Proses mutasi pegawai Kementan itu akhirnya diproses dalam waktu dua pekan setelah Ghufron mengontak Kasdi. Surat keputusan pemindahan tempat kerja menjadi bukti.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (Adrial-detikcom)

Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etik itu hingga menaikkan prosesnya ke sidang etik. Namun, Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN pada 24 April 2024.

Ghufron menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi satu tahun yang lalu. Untuk itu, dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya, namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," kata Ghufron, 25 April lalu.

PTUN lalu memberikan putusan sela pada 20 Mei 2024. Dalam putusannya saat itu PTUN memerintahkan agar Dewas KPK menghentikan sementara sidang etik Nurul Ghufron.

Empat bulan berselang, PTUN membacakan putusan atas gugatan Nurul Ghufron tersebut. PTUN menyatakan tidak menerima gugatan dari Nurul Ghufron.

"Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN seperti dilihat dalam SIPP PTUN Jakarta, Selasa (3/9) lalu.

(mib/dnu)

Sentimen: netral (49.8%)