Sentimen
Positif (49%)
6 Sep 2024 : 10.54
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bantul

Tokoh Terkait
Abdul Halim Muslih

Abdul Halim Muslih

3 Bakal Paslon Pilkada Bantul Dinyatakan Mampu Melaksanakan Tugas dan Bebas Narkotika

6 Sep 2024 : 10.54 Views 1

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

3 Bakal Paslon Pilkada Bantul Dinyatakan Mampu Melaksanakan Tugas dan Bebas Narkotika

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul, telah keluar, Senin (2/9/2024).

Dari hasil pemeriksaan yang diketuai oleh dr Agus Yuha Ahmadu di RSUD Panembahan Senopati (RSPS) Bantul, pada 29 sampai 30 Agustus 2024, dinyatakan jika tiga bakal paslon dinyatakan mampu melaksanakan tugas sebagai bupati dan wakil bupati serta tidak terindikasi narkotika.

Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, bakal paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta dan Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPS Bantul  pada Kamis (29/8/2024). Sedangkan bakal paslon Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi telah diperiksa di RSPS Bantul pada Jumat (30/8/2024). Sementara hasil dari pemeriksaan kesehatan telah keluar pada Senin (2/9/2024).

BACA JUGA : Tancap Gas, Tiga Bakal Paslon di Pilkada Bantul Bentuk Tim Pemenangan

"Tadi kami ambil hasil pemeriksaan pada pukul 11.00 WIB di RSPS. Setelah itu kami plenokan. Dan, hasilnya, ketiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul dinyatakan mampu melaksanakan tugas sebagai bupati dan wakil bupati serta tidak terindikasi narkotika," kata Joko.

Hasil tersebut, lanjut Joko, kemudian akan KPU masukkan dalam sistem aplikasi Silon Pilkada untuk dokumen syarat paslon. KPU Bantul sendiri akan mengumumkan terkait dengan syarat pencalonan yang harus diperbaiki kepada Liaison Officer (LO) paslon pada 5 September mendatang.

"Dan, kami hanya memberikan waktu perbaikan selama tiga hari yakni mulai tanggal 6 sampai 8 September 2024. Sehingga sore hari ini sebenarnya kami sudah mulai sampaikan terkait hasil pemeriksaan, yang kedua kita menyampaikan bahwa mulai besok kita menyampaikan notifikasi yang perlu diperbaiki yang mana saja sehingga di tanggal 6,7, dan 8, teman-teman LO bisa melakukan perbaikan," imbuhnya.

Terkait dengan sejumlah perbaikan yang harus dilakukan, Joko mengaku ada beberapa dokumen mengalami ketik, typo dan lain sebagainya.  "Nantinya, setelah kita lakukan proses perbaikan, lalu kita akan melakukan proses verifikasi administrasi, lalu di tanggal 22 penetapan," ucap Joko.

Joko mengungkapkan, semua perbaikan harus dilakukan sebelum ditetapkan tanggal 22 September mendatang. Selain kekeliruan, beberapa syarat yang belum lengkap dari paslon harus segera dipenuhi. "Jadi kalau misal kemarin ada yang belum lengkap maka hari ini yang sifatnya surat pernyataan masih dalam proses harus dipenuhi pada tanggal 22," katanya.

Syarat Mundur

Joko mencontohkan, salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah syarat mundurnya dua calon wakil bupati. Pertaa, terkait dengan syarat mundurnya bakal calon waki bupati, Rony Wijaya Indra Gunawan yang sudah dilantik sebagai anggota DPRD Bantul.

"Sesuai ketentuan harus mundur sebagai anggota DPRD maka di tanggal 22 September 2024, surat pengunduran diri sudah harus kita terima. Kalau tanggal 22 September 2024, belum mengajukan atau surat pengunduran dirinya belum ada. Maka, pak Rony harus menyampaikan terkait bahwa ada surat pernyataan dari gubernur bahwa proses pengunduran dirinya sedang dalam proses karena sampai ke Mendagri" katanya.

Begitu juga dengan surat pengunduran diri dari bakal wakil bupati lainnya, yakni Wahyudi Anggoro Hadi, Joko mengungkapkan jika sampai saat ini statusnya masih lurah Panggungharjo, Sewon, Bantul.

BACA JUGA : Berpotensi Banyak Diikuti 3 Paslon, Kota Jogja Jadi Titik Paling Rawan Pilkada di DIY

"Maka sesuai ketentuan undang-undang yang bersangkutan harus mundur, kemarin yang bersangkutan mengajukan ke kami sedang dalam proses. Maka nanti di tanggal 22 September yang bersangkutan sudah harus mengantongi surat keputusan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," ucapnya.

Harta Kekayaan

Terkait harta kekayaan yang harus dilaporkan ke KPK, Joko menyatakan saat pendaftara paslon ada yang masih dalam proses pelaporan dan ada beberapa yang sudah selesai. Jadi nanti kalau sampai tanggal penetapan, 22 September 2024, LHKPN dari paslon belum diumumkan maka bisa menggunakan ikhtisar harta kekayaan yang disampaikan oleh KPK.

"Begitu juga dengan paslon Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi. Meski bukan pejabat tetap harus melaporkan LHKPN, karena LHKPN itu untuk syarat ini bukan atas nama dia sebagai pejabat, tapi atas nama dia sebagai bakal nama pasangan calon bupati dan wakil bupati," ucap Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: positif (49.6%)