Sentimen
Negatif (99%)
6 Sep 2024 : 04.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Situbondo

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Kembali Telusuri Dugaan Korupsi Proyek di Pemkot Semarang

6 Sep 2024 : 04.05 Views 1

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

KPK Kembali Telusuri Dugaan Korupsi Proyek di Pemkot Semarang

Harianjogja.com, SEMARANG—Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang kembali ditelusuri oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik memeriksa Sekretaris Daffam Group Aghita Pralambang (AP).

"Saksi AP hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan pekerjaan atau proyek di Pemkot Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/9/2024).

BACA JUGA: Penyidik Lembaga Antirasuah Dikabarkan Menggeledah 3 Rumah Kiyai di Situbondo, Ini Bantahan KPK

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan digelar pada Senin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meski demikian pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proyek yang tengah ditelusuri dan nilai proyek tersebut.

Sebelumnya penyidik KPK juga telah memeriksa CEO Daffam Group Billy Dahlan pada 26 Agustus 2024. Yang bersangkutan diperiksa penyidik KPK juga terkait pekerjaan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

KPK pada Rabu, 17 Juli 2024, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

BACA JUGA: Ramai Tudingan Gratifikasi di Medsos, KPK Siap Mengklarifikasi Kaesang

Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (99.9%)