Sentimen
Positif (98%)
5 Sep 2024 : 20.49
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: pengangguran, stunting

Masa Jabatan Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Ini Tanggung Jawab Besar

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

5 Sep 2024 : 20.49
Masa Jabatan Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Ini Tanggung Jawab Besar
Jakarta -

Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto resmi diperpanjang. Hal ini ditandai dengan adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk hadir di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara dalam rangka Penyerahan Keputusan Presiden pada Kamis (5/9/2024).

"Baru saja Bapak Menteri menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara," ujar Andap dalam keterangan tertulis Kamis (5/9/2024).

Adapun Keppres tersebut menyatakan perpanjangan masa jabatan Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun terhitung mulai tanggal 5 September 2024.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andap menyampaikan ia bersama Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali telah menerima Surat Keputusan Presiden. Andap menjelaskan ada beberapa hal signifikan yang disampaikan oleh Mendagri kepada para Pj Gubernur.

"Pertama, mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program pembangunan nasional di daerah masing-masing," katanya.

Kedua, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindaklanjuti dengan baik. Hal ini termasuk masalah pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.

Ketiga, Penjabat Gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.

Pada kesempatan itu, Andap juga mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasih.

"Alhamdulillah yaAllah, terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seluruh jajaran pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh wanita dan tokoh pemuda, stakeholder dan para pihak terkait," ucap Andap.

"Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kerja sama yang baik selama ini. Amanah tugas yang saya terima merupakan tanggung jawab besar yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang dapat berguna bagi kemaslahatan masyarakat serta terwujudnya Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern. Insyaallah, aamiin ya robbal' aalamiin," tambahnya.

(anl/ega)

Sentimen: positif (98.5%)