Sentimen
Positif (47%)
5 Sep 2024 : 19.36
Informasi Tambahan

Institusi: UNJ

Kasus: korupsi

KPK Akan Klarifikasi Pelapor Kasus Jet Pribadi Kaesang, Ary Prasetyo Sebut Langkah Ini Konyol

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

5 Sep 2024 : 19.36
KPK Akan Klarifikasi Pelapor Kasus Jet Pribadi Kaesang, Ary Prasetyo Sebut Langkah Ini Konyol

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat Medsos Ary Prasetyo menyampaikan kritiknya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memberikan klarifikasi kepada pelapor kasus jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi.

Menurut Ary, KPK terlihat lebih berfokus pada memeriksa pelapor, yaitu Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun, daripada menindaklanjuti substansi laporan tersebut.

"Lhaaaah Kocak. Yang melaporkan malah di interogasi dulu," ujar Ary dalam keterangannya di aplikasi X @Aryprasetyo85 (5/9/2024).

KPK sebelumnya menjadwalkan proses klarifikasi terhadap Boyamin dan Ubaidilah terkait laporan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep.

Laporan ini memicu perhatian publik setelah jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, viral di media sosial.

Ary Prasetyo menilai langkah tersebut aneh, dan berpotensi mengalihkan perhatian dari investigasi substansial kasus jet pribadi tersebut.

Ia juga menyebut tindakan KPK yang memanggil pelapor bisa berdampak buruk terhadap proses pengusutan kasus.

"Bisa-bisa malah jadi tersangka nih," cetusnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menjadwalkan proses klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi.

Klarifikasi ini akan dilakukan terhadap Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidilah Badrun.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa laporan mengenai jet pribadi Kaesang saat ini berada di tahap penelaahan oleh Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

"Tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan," ujar Tessa kepada awak media.

Tessa juga menyebutkan bahwa proses penelaahan laporan diperkirakan memerlukan waktu sekitar 8 hingga 14 hari kerja.

Selain itu, tim dari Direktorat Gratifikasi akan membantu dalam pengumpulan data yang diperlukan untuk proses selanjutnya.

Mengenai Kaesang Pangarep, Tessa belum dapat memastikan pada tahap mana yang bersangkutan akan diklarifikasi.

Tessa juga menanggapi anggapan mengenai lamanya proses ini dengan menegaskan bahwa tidak ada intervensi atau tekanan terhadap KPK dalam menangani kasus ini.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: positif (47.1%)