Sentimen
Apakah Perpanjang SKCK Bisa Diwakilkan? Ini Penjelasannya
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan administrasi lainnya. Namun, sering muncul pertanyaan apakah perpanjangan SKCK bisa diwakilkan kepada orang lain. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mengenai hal ini? Apakah Perpanjang SKCK Bisa Diwakilkan? Jawabannya adalah bisa, namun dengan syarat tertentu. Jika pemohon sudah pernah melakukan perekaman foto dan sidik jari saat pembuatan SKCK sebelumnya, maka proses perpanjangan SKCK dapat diwakilkan kepada orang lain. Dalam hal ini, perwakilan tersebut harus membawa beberapa dokumen penting yang diperlukan untuk memperpanjang SKCK, seperti SKCK asli yang akan diperpanjang, fotokopi KTP pemohon, dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemohon. Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2024 Lengkap Beserta Biayanya Namun, jika pemohon belum pernah melakukan perekaman foto dan sidik jari, atau SKCK yang dimiliki sudah kedaluwarsa lebih dari setahun, maka perpanjangan tidak dapat diwakilkan. Pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor polisi untuk melakukan perekaman ulang. Cara Perpanjang SKCK Diwakilkan Orang Lain Jika pemohon memenuhi syarat untuk memperpanjang SKCK yang diwakilkan, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan: Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan Perwakilan harus membawa SKCK asli yang akan diperpanjang, fotokopi KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran pemohon, pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemohon. Kemudian mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi. Pastikan semua dokumen lengkap untuk memudahkan proses. Catatan: Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan: Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS. Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Datang ke Kantor Polisi Perwakilan datang ke kantor polisi yang menerbitkan SKCK sebelumnya. Jika SKCK dikeluarkan oleh Polres atau Polsek tertentu, maka proses perpanjangan juga harus dilakukan di tempat yang sama. Proses Perpanjangan Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas di bagian pelayanan SKCK. Setelah itu, petugas akan memproses perpanjangan SKCK sesuai prosedur yang berlaku. Pengambilan SKCK Baru Setelah proses selesai, SKCK yang sudah diperpanjang dapat diambil oleh perwakilan pada hari yang sama atau sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh petugas dengan biaya Rp30 ribu.
Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan administrasi lainnya.Namun, sering muncul pertanyaan apakah perpanjangan SKCK bisa diwakilkan kepada orang lain. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mengenai hal ini?
Apakah Perpanjang SKCK Bisa Diwakilkan?
Jawabannya adalah bisa, namun dengan syarat tertentu. Jika pemohon sudah pernah melakukan perekaman foto dan sidik jari saat pembuatan SKCK sebelumnya, maka proses perpanjangan SKCK dapat diwakilkan kepada orang lain.Dalam hal ini, perwakilan tersebut harus membawa beberapa dokumen penting yang diperlukan untuk memperpanjang SKCK, seperti SKCK asli yang akan diperpanjang, fotokopi KTP pemohon, dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemohon.
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2024 Lengkap Beserta Biayanya
Namun, jika pemohon belum pernah melakukan perekaman foto dan sidik jari, atau SKCK yang dimiliki sudah kedaluwarsa lebih dari setahun, maka perpanjangan tidak dapat diwakilkan. Pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor polisi untuk melakukan perekaman ulang.
Cara Perpanjang SKCK Diwakilkan Orang Lain
Jika pemohon memenuhi syarat untuk memperpanjang SKCK yang diwakilkan, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Perwakilan harus membawa SKCK asli yang akan diperpanjang, fotokopi KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran pemohon, pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemohon. Kemudian mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi. Pastikan semua dokumen lengkap untuk memudahkan proses.
Catatan:
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan: Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS. Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Datang ke Kantor Polisi
Perwakilan datang ke kantor polisi yang menerbitkan SKCK sebelumnya. Jika SKCK dikeluarkan oleh Polres atau Polsek tertentu, maka proses perpanjangan juga harus dilakukan di tempat yang sama.
Proses Perpanjangan
Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas di bagian pelayanan SKCK. Setelah itu, petugas akan memproses perpanjangan SKCK sesuai prosedur yang berlaku.
Pengambilan SKCK Baru
Setelah proses selesai, SKCK yang sudah diperpanjang dapat diambil oleh perwakilan pada hari yang sama atau sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh petugas dengan biaya Rp30 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DHI)
Sentimen: positif (100%)