Sentimen
Positif (99%)
5 Sep 2024 : 14.26
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Semarang

DPR RI Soroti Perundungan di Kalangan Dokter Spesialis, Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan

5 Sep 2024 : 14.26 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

DPR RI Soroti Perundungan di Kalangan Dokter Spesialis, Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan

Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang dapat bermanfaat mengatasi masalah di pendidikan kedokteran, seperti perundungan.

"Tidak perlu mengubah undang-undang pendidikan kedokteran tapi cukup jalankan UU Kesehatan yang baru dan susun aturan turunannya," katanya di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut dia sampaikan sejalan dengan kemunculan kasus perundungan dan polemik pendidikan di dunia program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

BACA JUGA : Menkes Minta Dokter Pelaku Perundungan di PPDS Undip Semarang Diproses Hukum

Dia mencontohkan beberapa pasal soal pendidikan kedokteran yang diatur dalam UU Kesehatan, di antaranya pasal 209 yang mengatur terkait profesi kedokteran dan tenaga kesehatan serta pasal 220 yang mengatur mengenai standar kompetensi pendidikan dokter.

Edy menyoroti masalah aturan turunan dari UU Kesehatan terkait dengan kolegium dan konsil. Ia menyampaikan kolegium merupakan pihak yang berperan menyusun standar kompetensi tenaga kesehatan dan tenaga medis, termasuk standar pendidikan.

"Kolegium ini bersifat independen dan terdiri atas guru besar dan para spesialis atau sub-spesialis," ujarnya.

Menurut dia, peran kolegium yang sesuai dengan UU Kesehatan memang diperlukan. Kolegium yang dapat dibentuk oleh para ahli tiap disiplin ilmu kesehatan itu memiliki tugas pokok dan tanggung jawab untuk menyusun standar pendidikan profesi, standar kompetensi profesi, dan pembelajaran pendidikan profesi serta spesialis.

Selain itu, kata dia, kolegium juga berperan melakukan penilaian atau uji kompetensi nasional pendidikan profesi dan spesialis. “Kolegium juga yang mengeluarkan sertifikat untuk calon pendidik klinis,” ucapnya.

Ia juga menyoroti soal sertifikasi pendidik dalam pendidikan profesi spesialis. Sering kali, kata dia, pendidik pada program spesialis adalah mereka yang mahir di bidang klinis, tetapi tidak dibekali kemampuan sebagai pendidik.

BACA JUGA : 12 Dokter Spesialis Dipersiapkan di RSUD Wates untuk Periksa Paslon Pilkada

Pendidik pada program spesialis dari klinis yang tidak memiliki keterampilan pendidikan akan mengajar sesuai pengalamannya. “Dulu diajari sama seniornya dengan dibentak-bentak, maka ketika jadi pendidik, cara itu yang dilakukan,” kata dia.

Edy mengusulkan agar pendidik klinis harus memiliki sertifikat. "Pendidik klinis itu harus punya metode bagaimana membimbing dan mentoring mahasiswanya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: positif (99.9%)