Sentimen
Positif (79%)
5 Sep 2024 : 11.06

Ini Penjelasan Pansus Angket soal Peran BPKH Dibalik Kisruh Kuota Haji

5 Sep 2024 : 18.06 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Ini Penjelasan Pansus Angket soal Peran BPKH Dibalik Kisruh Kuota Haji

Jakarta: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Nusron Wahid menjelaskan soal peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibalik kisruh kuota haji. BPKH dipastikan tidak memiliki peran apa pun karena hanya memastikan alur transaksi. “Kalau BPKH pasti enggak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja,” ujar Nusron dalam keterangannya, dilansir pada Rabu, 4 September 2024.  Nusron mengatakan Pansus Angket Haji berfokus pada Kementerian Agama dan penyelenggara swasta. Khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk mendahulukan keberangkatan jemaah tertentu.  “Dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus," ucap Nusron.   Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR mengundang Kepala BPKH Fadlul Imansyah untuk dimintai klarifikasi atas pernyataan sejumlah saksi soal pembagian kuota haji 2024.  Di hadapan Pansus, Fadlul menjelaskan posisi BPKH soal pembayaran dana haji. Menurut Fadlul, BPKH berpedoman pada pagu yang ditetapkan dalam melakukan transfer nilai manfaat operasional biaya haji. Selama biaya yang diminta Kementerian Agama tidak melewati pagu, maka permintaan akan dipenuhi. "Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi yang salah," kata Fadlul saat diminta klarifikasi oleh Pansus Angket Haji, Jakarta, Senin, 2 September 2024.

Jakarta: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Nusron Wahid menjelaskan soal peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibalik kisruh kuota haji. BPKH dipastikan tidak memiliki peran apa pun karena hanya memastikan alur transaksi.
 
“Kalau BPKH pasti enggak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja,” ujar Nusron dalam keterangannya, dilansir pada Rabu, 4 September 2024. 
 
Nusron mengatakan Pansus Angket Haji berfokus pada Kementerian Agama dan penyelenggara swasta. Khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk mendahulukan keberangkatan jemaah tertentu. 
“Dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus," ucap Nusron.
 
Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR mengundang Kepala BPKH Fadlul Imansyah untuk dimintai klarifikasi atas pernyataan sejumlah saksi soal pembagian kuota haji 2024. 
 
Di hadapan Pansus, Fadlul menjelaskan posisi BPKH soal pembayaran dana haji. Menurut Fadlul, BPKH berpedoman pada pagu yang ditetapkan dalam melakukan transfer nilai manfaat operasional biaya haji. Selama biaya yang diminta Kementerian Agama tidak melewati pagu, maka permintaan akan dipenuhi.
 
"Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi yang salah," kata Fadlul saat diminta klarifikasi oleh Pansus Angket Haji, Jakarta, Senin, 2 September 2024.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)

Sentimen: positif (79%)