Sentimen
Positif (98%)
5 Sep 2024 : 09.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Gelar Paripurna, DPD RI Sahkan Tata Tertib Soal Paket Pimpinan

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

5 Sep 2024 : 09.10
Gelar Paripurna, DPD RI Sahkan Tata Tertib Soal Paket Pimpinan

Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akhirnya mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPD RI dalam Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.  Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti. Di meja pimpinan, La Nyalla didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin, dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. Saat rapat berlangsung, pimpinan DPD RI sempat dihujan interupsi, terkait pembahasan mengenai Tatib DPD RI. Pasalnya, Tatib DPD RI ini perihal pemilihan pimpinan DPD RI. Tercatat, puluhan kali para senator melayangkan interupsi dalam Rapat Paripurna. Dalam Rapat Paripurna ini, terdapat dua kubu yang silang pendapat mengenai Tatib DPD RI. Kubu pertama yakni setuju tanpa catatan, dan kubu kedua setuju dengan catatan. Setelah mereka semua melakukan interupsi, pimpinan sidang Nono Sampono meminta persetujuan pengesahan Tatib DPD RI. "Apakah Rancangan Tatib DPD RI bisa kita disetujui?" tanya Nono, dijawab setuju oleh 76 senator yang hadir di Ruang Nusantara V. Adapun, Tatib yang disepakati bahwa pemilihan pimpinan DPD RI dilaksnakan melalui sistem paket. Sedangkan aturan mengenai syarat menjadi pimpinan DPD RI yakni satu di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a, dihapus. Sementara itu, ditemui usai Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin mengatakan bahwa apa yang sudah diputuskan hari ini merupakan hasil harmonisasi dari PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang). "Dan akhirnya smeua bersepakat bahwa  produk harmonisasi PPUU terkait dengan Tatib tadi diambil sebagai keputusan lembaga dan itu berlaku hari ini, semua, bukan hanya untuk pimpinan," ujar Sultan. "Menurut saya itu prosesnya  sudah sangat panjang dinamikanya tinggi, demokratis dan saya senang sebagai pimpinan bahwa  walaupun ada dinamika tapi ujungnya berpikir sama bahwa ini yang terbaik untuk lembaga," imbuhnya. Senada, Ketua PPUU DPR RI Dedi Batubara memastikan Tatib DPD RI yang disahkan hari ini tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya. "Semua pasal-pasal yang kemudian hari ini disahkan ya itu adalah hasil harmonisasi, yang sumbernya dari Pansus dan Timja," ucapnya. "Dan kami bisa pastikan bahwa mudah-mudahan tidak ada pasal yang kemudian satu dengan yang lainnya itu saling tumpang tindih dan tidak selaras. Semuanya Insyaallah selaras," kata Dedi.

Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akhirnya mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPD RI dalam Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. 
 
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti. Di meja pimpinan, La Nyalla didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin, dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
 
Saat rapat berlangsung, pimpinan DPD RI sempat dihujan interupsi, terkait pembahasan mengenai Tatib DPD RI. Pasalnya, Tatib DPD RI ini perihal pemilihan pimpinan DPD RI. Tercatat, puluhan kali para senator melayangkan interupsi dalam Rapat Paripurna. Dalam Rapat Paripurna ini, terdapat dua kubu yang silang pendapat mengenai Tatib DPD RI.
Kubu pertama yakni setuju tanpa catatan, dan kubu kedua setuju dengan catatan. Setelah mereka semua melakukan interupsi, pimpinan sidang Nono Sampono meminta persetujuan pengesahan Tatib DPD RI.
 
"Apakah Rancangan Tatib DPD RI bisa kita disetujui?" tanya Nono, dijawab setuju oleh 76 senator yang hadir di Ruang Nusantara V.
 
Adapun, Tatib yang disepakati bahwa pemilihan pimpinan DPD RI dilaksnakan melalui sistem paket.
 
Sedangkan aturan mengenai syarat menjadi pimpinan DPD RI yakni satu di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a, dihapus.
 
Sementara itu, ditemui usai Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin mengatakan bahwa apa yang sudah diputuskan hari ini merupakan hasil harmonisasi dari PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang).
 
"Dan akhirnya smeua bersepakat bahwa  produk harmonisasi PPUU terkait dengan Tatib tadi diambil sebagai keputusan lembaga dan itu berlaku hari ini, semua, bukan hanya untuk pimpinan," ujar Sultan.
 
"Menurut saya itu prosesnya  sudah sangat panjang dinamikanya tinggi, demokratis dan saya senang sebagai pimpinan bahwa  walaupun ada dinamika tapi ujungnya berpikir sama bahwa ini yang terbaik untuk lembaga," imbuhnya.
 
Senada, Ketua PPUU DPR RI Dedi Batubara memastikan Tatib DPD RI yang disahkan hari ini tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.
 
"Semua pasal-pasal yang kemudian hari ini disahkan ya itu adalah hasil harmonisasi, yang sumbernya dari Pansus dan Timja," ucapnya.
 
"Dan kami bisa pastikan bahwa mudah-mudahan tidak ada pasal yang kemudian satu dengan yang lainnya itu saling tumpang tindih dan tidak selaras. Semuanya Insyaallah selaras," kata Dedi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ALB)

Sentimen: positif (98.3%)