Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam, Katolik
Institusi: MUI
Tokoh Terkait
Stasiun TV Diimbau Ganti Azan Magrib Jadi Running Text saat Misa Akbar, MUI: Tak Langgar Syariat
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi imbauan Kementerian Agama (Kemenag) terkait stasiun televisi agar menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saat menayangkan ibadah misa yang dipimpin Paus Fransiskus, Kamis, 5 September 2024. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa penggantian tayangan Azan Maghrib di televisi menjadi teks berjalan atau running text tidak melanggar syariat Islam. “Dari aspek syar’i, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi. Isunya bukan meniadakan azan. Hal itu untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti jamaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK," ujar Niam, dikutip dari Antara, Rabu, 4 September 2024. Niam menegaskan penggantian azan bukan semata-mata karena kehadiran Paus Fransiskus di Misa Akbar. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dipahami sebagai penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat Kristiani. "Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas azan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah," kata dia. Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengaku setuju dengan imbauan Kemenag sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Katolik yang sedang menjalankan misa. Ia pun menambahkan bahwa azan di TV bersifat rekaman elektronik. Oleh karenanya, ia meminta umat Islam tidak merasa gelisah karena suara azan dari masjid akan tetap berkumandang. "Jadi bukan azan suara di masjid yang dihentikan. Azan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakan shalat yang sesungguhnya," kata Cholil.
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi imbauan Kementerian Agama (Kemenag) terkait stasiun televisi agar menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saat menayangkan ibadah misa yang dipimpin Paus Fransiskus, Kamis, 5 September 2024.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa penggantian tayangan Azan Maghrib di televisi menjadi teks berjalan atau running text tidak melanggar syariat Islam.
“Dari aspek syar’i, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi. Isunya bukan meniadakan azan. Hal itu untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti jamaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK," ujar Niam, dikutip dari Antara, Rabu, 4 September 2024.
Niam menegaskan penggantian azan bukan semata-mata karena kehadiran Paus Fransiskus di Misa Akbar. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dipahami sebagai penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat Kristiani.
"Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas azan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah," kata dia.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengaku setuju dengan imbauan Kemenag sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Katolik yang sedang menjalankan misa.
Ia pun menambahkan bahwa azan di TV bersifat rekaman elektronik. Oleh karenanya, ia meminta umat Islam tidak merasa gelisah karena suara azan dari masjid akan tetap berkumandang.
"Jadi bukan azan suara di masjid yang dihentikan. Azan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakan shalat yang sesungguhnya," kata Cholil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(WAN)
Sentimen: positif (98.4%)