Sentimen
Negatif (86%)
5 Sep 2024 : 05.45
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: korupsi

KPK Segera Kirim Surat ke KPU Terkait Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

5 Sep 2024 : 12.45 Views 1

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

KPK Segera Kirim Surat ke KPU Terkait Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sejumlah calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

“Atas arahan pimpinan, struktural KPK telah diperintahkan untuk segera berkoordinasi dengan KPU mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tessa.

Meskipun demikian, Tessa belum dapat memastikan waktu pengiriman surat tersebut, karena proses penyusunannya masih berlangsung di internal KPK.

Tessa menjelaskan, KPK hanya bertindak sebagai penyampai informasi kepada KPU, dan keputusan tindak lanjut sepenuhnya ada di tangan KPU. “Bagaimana KPU menindaklanjuti informasi ini adalah sepenuhnya kewenangan mereka,” tambahnya.

Mengenai detail jumlah dan identitas calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Tessa enggan memberikan informasi lebih lanjut, mengingat kebijakan KPK yang hanya akan mengumumkan identitas tersangka saat proses penahanan dilakukan.

Sebelumnya, KPK telah menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi akan terus berjalan seiring dengan pelaksanaan Pilkada 2024, dan tidak akan mengganggu jalannya proses demokrasi.

“Kami pastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tidak akan menghambat Pilkada, serta tidak akan digunakan sebagai alat politik,” kata Tessa pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Sikap ini berbeda dengan Kejaksaan Agung, yang memutuskan untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024, guna menjaga netralitas dan objektivitas demokrasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kampanye hitam antar calon. Namun, ia memastikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai.

“Setelah Pilkada, proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Harli. (Antara)

Sentimen: negatif (86.5%)