Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, stunting, korupsi
Anggota DPRD Sumut yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Toba Ini Akhirnya Ditahan
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan seorang anggota DPRD Provinsi Sumut berinisialJT setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Toba yang merugikan keuangan negara sekitar Rp5,13 miliar.
"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menahan JT tersangka baru," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A.Tarigandi Medan, Rabu.
Ia mengatakan JT (Jubel Tambunan) merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, Sumut, tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka lainnyasehingga tim penyidik memandang telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga :
KPK Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian"Sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian langsung ditahan pada hari ini," kata Yos.
Ia menambahkanpenahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan tersangka JT akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
"Terhadap tersangka JT ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 4 sampai 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan," kata Yos Tarigan.
Sebelumnya Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan ini, yakni Bambang Pardede (BP) yang merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Akbar Jainuddin Tanjung (AJT) selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa, dan Rico Mananti Sianipar (RMS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Baca Juga :
Pemprov Optimalkan Seluruh Posyandu di Sumut Cegah Stunting"Tiga orang tersangka saat ini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," ujarYos Tarigan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (100%)