Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Partai Terkait
PKB Sebut Susunan Pengurus Hasil Muktamar Bali Sudah Disahkan Menkumham
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan susunan pengurus PKB pusat periode 2024-2029 hasil Muktamar di Bali sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas.
Jazilul menyebut susunan PKB ini sudah distampel dan ditandatangani langsung oleh Supratman.
"Susunan DPP PKB periode 2024-2029 hasil Muktamar Bali sudah dapat pengesahan dengan Keputusan Nomor M.HH-10.AH.11.02 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2024 distampel dan ditandatangani oleh Menkumham RI Andi Supratman Agtas," ujar Jazilul saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024).
Jazilul menegaskan, pengurus PKB hasil Muktamar Bali merupakan susunan yang legal.
Baca juga: PKB Ungkap Isi Rapat dengan Maruf Amin di Tengah Isu Muktamar Tandingan
Menurut dia, jika ada yang mengaku-ngaku sebagai pengurus PKB selain hasil Muktamar Bali, maka mereka ilegal.
"Oleh karena itu, susunan pengurus DPP PKB periode 2024-2029 hasil Muktamar Bali sudah resmi, legal, serta clear and clean," jelasnya.
"Tidak ada yang lain. Kalau ada yang ngaku-ngaku itu ilegal, wajib kami sapu," imbuh Jazilul.
Dalam Muktamar PKB di Bali pada akhir Agsutus 2024 lalu, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kembali didapuk sebagai Ketua Umum PKB. Sedangkan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjadi ketua Dewan Syuro PKB.
Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Sekjen PKB) Lukman Edy meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak mengesahkan struktur pengurus hasil Muktamar kubu Cak Imin yang digelar di Bali.
Baca juga: Ma’ruf Amin Sebut Tak Etis Membuat Pengurus Tandingan Setelah Kompetisi
Permintaan ini diajukan karena adanya konflik internal dalam partai. Lukman mengaku telah melayangkan surat aduan ke Majelis Tahkim PKB yang berkedudukan sebagai Mahkamah Partai untuk menangani konflik di internal partai.
"Iya, (pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Bali) di-hold dulu, kita minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap, inkrah," kata Lukman saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dalam kunjungannya ke Kemenkumham, Lukman menyerahkan tembusan surat yang dikirimkan ke Majelis Tahkim kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Dia menegaskan, selama status quo, tidak ada pihak yang dapat membuat kebijakan strategis atas nama partai hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Ketika status quo tidak ada pihak manapun antara dua pihak yang berselisih ini boleh membuat kebijakan yang strategis atas nama partai sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Lukman.
Baca juga: Ditanya Soal Muktamar Tandingan PKB, Menag Yaqut: Sah Saja
Menurut Lukman, muktamar kubu Cak Imin di Bali menyalahi banyak anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, menyalahi spirit PKB, dan Undang-Undang Partai Politik.
Selain itu, dia mengatakan, terdapat banyak aspirasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB yang dibungkam dan dibekukan karena dianggap bertentangan dengan kebijakan partai di bawah kepemimpinan Cak Imin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (66%)