Sentimen
Netral (94%)
4 Sep 2024 : 21.49

Sebelum Jadi ASN, Kenali Jenis-jenis Jabatan PNS Terbaru

5 Sep 2024 : 04.49 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Sebelum Jadi ASN, Kenali Jenis-jenis Jabatan PNS Terbaru

Jakarta: Menjadi ASN, mendapatkan gaji dan tunjangan yang memadai tentunya merupakan keinginan para pelamar CPNS. Tentunya, hal-hal tersebut ditentukan oleh jabatan yang diduduki oleh seorang PNS. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 13 Tentang Aparatur Sipil Negara, Jabatan PNS terdiri dari Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial. Apa itu? Simak uraiannya berikut ini.   Jabatan Manajerial Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2023 Pasal 7 Ayat 1, sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi. Jabatan ini dijabarkan lebih pada pasal 14 yang terdiri dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama; Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Jabatan Administrator; dan Jabatan Pengawas. Semua jabatan tersebut berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai ASN. Namun, ada beberapa perbedaan tugas. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama, bertugas untuk mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya untuk mencapai tujuan organisasi. Jabatan Administrator bertugas untuk memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi. Sedangkan Jabatan Pengawas bertugas untuk memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi. JPT Utama adalah jabatan untuk kepala Lembaga pemerintah nonkementerian, misalnya untuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), JPT Utama mereka adalah Kepala BKN. Untuk JPT Madya, orang yang menjabat tingkat ini adalah Sekretaris Utama BKN dan sebagainya. Kemudian untuk JPT Pratama adalah Kepala Biro Keuangan, dsb.   Jabatan Nonmanajerial Jabatan Nonmanajerial berdasarkan UU No. 21 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 8 adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai. Jabatan ini dijabarkan lebih pada pasal 18, yang terdiri dari Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Jabatan Fungsional bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu. Jabatan Pelaksana bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana. Contoh Jabatan Fungsional misalnya adalah Penerjemah, Analisis Hukum, Penilai Pemerintah, dll. Sedangkan Jabatan Pelaksana misalnya Teknisi, Operator, Klerek, dll. Masing-masing jabatan memiliki persyaratan masing-masing, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian. Baca Juga: Ketahui, Ini Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana ASN Mengenal Kelas Jabatan PNS? Pengertian, Fungsi, Jenis dan Struktur Mengenal Jabatan Fungsional PNS: Pengertian, Tugas, Contohnya

Jakarta: Menjadi ASN, mendapatkan gaji dan tunjangan yang memadai tentunya merupakan keinginan para pelamar CPNS. Tentunya, hal-hal tersebut ditentukan oleh jabatan yang diduduki oleh seorang PNS.
 
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 13 Tentang Aparatur Sipil Negara, Jabatan PNS terdiri dari Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial. Apa itu? Simak uraiannya berikut ini.
  Jabatan Manajerial
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2023 Pasal 7 Ayat 1, sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
 
Jabatan ini dijabarkan lebih pada pasal 14 yang terdiri dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama; Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Jabatan Administrator; dan Jabatan Pengawas.
Semua jabatan tersebut berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai ASN. Namun, ada beberapa perbedaan tugas.
 
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama, bertugas untuk mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya untuk mencapai tujuan organisasi.
 
Jabatan Administrator bertugas untuk memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi. Sedangkan Jabatan Pengawas bertugas untuk memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
 
JPT Utama adalah jabatan untuk kepala Lembaga pemerintah nonkementerian, misalnya untuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), JPT Utama mereka adalah Kepala BKN. Untuk JPT Madya, orang yang menjabat tingkat ini adalah Sekretaris Utama BKN dan sebagainya. Kemudian untuk JPT Pratama adalah Kepala Biro Keuangan, dsb.
  Jabatan Nonmanajerial
Jabatan Nonmanajerial berdasarkan UU No. 21 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 8 adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
 
Jabatan ini dijabarkan lebih pada pasal 18, yang terdiri dari Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Jabatan Fungsional bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
 
Jabatan Pelaksana bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
 
Contoh Jabatan Fungsional misalnya adalah Penerjemah, Analisis Hukum, Penilai Pemerintah, dll. Sedangkan Jabatan Pelaksana misalnya Teknisi, Operator, Klerek, dll.
 
Masing-masing jabatan memiliki persyaratan masing-masing, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian.
 
Baca Juga:
Ketahui, Ini Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana ASN
Mengenal Kelas Jabatan PNS? Pengertian, Fungsi, Jenis dan Struktur
Mengenal Jabatan Fungsional PNS: Pengertian, Tugas, Contohnya
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WAN)

Sentimen: netral (94.1%)