Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kita Hormati, Dewas Akan Gelar Sidang Lagi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengenai persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Iya, tentunya KPK menghormati putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terkait Persidangan Etik Dewas KPK
Tessa menyampaikan, Dewas KPK akan melanjutkan sidang etik pada Jumat, 6 September 2024.
"Dewas Pengawas akan melakukan sidang kembali di hari Jumat pukul 2 siang. Untuk itu nanti kita tunggu saja sama-sama apa hasil dari putusan Dewan Pengawas tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan, gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait persidangan etik di Dewas KPK tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa.
Selain itu, PTUN Jakarta meminta Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara Rp. 442.000.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 442.000," seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.
Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK, Jaksa Akan Hadirkan Anggota Dewas Albertina Ho Jadi Saksi
Dengan demikian, PTUN mencabut putusan sela tentang penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron.
"Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.
Nurul Ghufron menguggat anggota Dewas ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron mengeklaim dirinya merasa harus melaksanakan tugas sebagai insan KPK setelah mengetahui dugaan pelanggaran oleh anggota Dewas.
"Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Ghufron tidak mengungkapkan siapa anggota Dewas yang dilaporkan. Ia hanya menyebut, terlapor meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Calon Dewas Ingin Wewenang Pengawasan Pimpinan KPK Diperluas
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku dilaporkan oleh Nurul Ghufron karena berkoordinasi dengan PPATK. Padahal, koordinasi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti menindaklanjuti aduan dugaan Jaksa KPK berinisial TI terkait penerimaan suap atau gratifikasi.
Menurut Albertina, Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 tahun 2012 membolehkan pengawas berkoordinasi dengan PPATK.
“Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas adalah kolektif kolegial,” ujar Albertina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (91.4%)