Sentimen
Negatif (96%)
4 Sep 2024 : 06.47
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK akan Sampaikan Putusan pada Jumat Mendatang

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

4 Sep 2024 : 06.47
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK akan Sampaikan Putusan pada Jumat Mendatang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Rencananya, Dewas KPK akan membacakan putusan pada Jumat (6/9) mendatang. Penetapan jadwal pengumuman putusan itu setelah adanya putusan PTUN terkait gugaran tugas dan wewenang Dewas KPK.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, terkait tugas dan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Dalam penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024, tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron. Sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9).

Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan. Putusan perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diputus pada hari ini, Selasa (3/9).

Gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu diadili oleh ketua majelis hakim Irvan Mawardi dengan anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan, serta panitera pengganti Risma Hutajulu.

“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ucap hakim.

Merespons putusan itu, Dewas KPK akan segera membacakan putusan etik terhadap Nurul Ghufron, pada Jumat (6/9). “Rencana Jumat akan diputus,” ungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron itu sempat ditunda akibat adanya putusan sela PTUN Jakarta. putusan sela itu memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron.

Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024–2029. Ghufron termasuk ke dalam 40 orang capim KPK yang sampai saat ini masih bertahan dalam proses seleksi. (fajar)

Sentimen: negatif (96.9%)