Sentimen
Negatif (99%)
3 Sep 2024 : 18.45
Informasi Tambahan

Kasus: nepotisme, korupsi

PTUN Tolak Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal Peraturan Dewas KPK

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

3 Sep 2024 : 18.45
PTUN Tolak Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal Peraturan Dewas KPK

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK melawan Dewas KPK.

Putusan tersebut telah diputus majelis hakim PTUN pada Selasa (3/9/2024). Hakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana amar putusan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website PTUN.

Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan sudah kedaluwarsa.

Putusan tersebut diputus oleh Irfan Mawardi sebagai ketua majelis PTUN, lalu Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan selaku hakim anggota.

Setelahnya gugatan Nurul Ghufron gugur, hakim juga mengenakan biaya perkara. "Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000 (empat ratus empat puluh dua ribu rupiah)," lanjut putusan PTUN itu.

Gugurnya upaya Ghufron agar tidak terjerat perkara etik di KPK juga pernah diputus oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Judicial Review (JR) yang diajukan oleh Ghufron juga gugur di tangan Majelis Hakim MA.

Setelah dua proses itu gugur, Dewas KPK tinggal melanjutkan sidang etik Nurul Ghufron yang diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya yang membantu proses mutasi salah seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021. ASN tersebut merupakan kenalannya.

Ghufron mengaku pernah menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono untuk memperhatikan soal ASN tersebut.

Kasdi yang disebut-sebut sudah dalam incaran KPK terkait kasus korupsi pemerasan hingga gratifikasi pada lingkungan Kementan. Singkat cerita, ASN itu akhirnya bisa dipindahtugaskan dari pusat ke daerah.

Beberapa pengacara yang menjadi bagian dari tim Pembela Demokrasi Indonesia telah mengajukan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kolusi dan nepotisme yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah kerabatnya d...

Sentimen: negatif (99.7%)