Sentimen
Negatif (99%)
3 Sep 2024 : 14.16
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bantaeng

Tokoh Terkait
Amiruddin

Amiruddin

Sanksi Pidana Menanti, Berikut Nama-nama Kades di Bantaeng Yang Diduga Langgar Netralitas Pilkada

3 Sep 2024 : 21.16 Views 1

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Sanksi Pidana Menanti, Berikut Nama-nama Kades di Bantaeng Yang Diduga Langgar Netralitas Pilkada

Sanksi Pidana Menanti, Berikut Nama-nama Kades di Bantaeng Yang Diduga Langgar Netralitas Pilkada

BANTAENG - Sebanyak lima kepala desa di Kabupaten Bantaeng diloparkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024, Selasa, 3 Selasa September 2024.

Nama-nama kelima kepada desa tersebut diantaranya Kepala Desa Nipa-nipa Aswin, Kepala Desa Bonto Karaeng Arifuddin, Kepala Desa Bonto Loe, Kepala Desa Kampala Ahmad Amiruddin, dan Kepala Desa Layoa Andi Supiradi.

Komisioner Bawaslu Bantaeng, Wahni mengapresasi relawan Tim UJI - SAH yang melaporkan lima kades yang diduga melanggar netrasiltas ASN.

Baca Juga : Uji Nurdin Kenalkan Diar, Jubir UJI-SAH dari Kaum Milenial

"Kita berikan apresiasi, kita butuh kerja sama seluruh elemen seperti ini untuk melakukan laporan jika ada oknum-oknum yang melanggar netralitas pemilu. Laporan ini segera kita lanjuti," katanya.

Analisis Hukum Bawaslu Bantaeng, Irsan mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian awal setelah menerima laporan untuk menentukan dugaan pelanggarannya. Jika pelanggarannya termasuk yang dilarang di Undang-Undang pemilihan, selanjut diregister untuk ditindaklanjuti.

"Penindakan selanjutnya dengan melakukan pemanggilan pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi," ungkapnya.

Baca Juga : Resmi Daftar ke KPU, Uji-SAH dengan Jargon Bantaeng Bangkit Siap Bertarung

Irsan menegaskan, para kepada desa Kabupaten Bantaeng untuk tidak main-main dengan aturan netralitas ASN. Pasalnya saknsi yang dikenakan kepala desa dan ASN bisa sanksi disiplin berat, hingg pidana dan denda.

"Jika ASN atau kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, bisa mendapatkan sanksi disiplin berat atau pidana enam bulan penjara serta denda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71," tegasnya.

Sementara salah satu pelapor, Andi Risky Supratman mengatakan, laporann terhadap lima kepala desa memenuhi syarat untuk ditindak tegas. Mengingat, laporan tersebut turut dilampirkan foto dan video kepala desa yang mengikuti deklarasi salah satu pasangan calon.

Baca Juga : Undangan Terbuka, UJI-SAH Gelar Deklarasi dan Pendaftaran di KPU Bantaeng

"Kepala desa yang kita lapor ini mengikuti dan turut andil dalam deklarasi paslon. Bahkan menggunakan atribut paslon. Bukti foto dan video serta saksi sudah kita serahkan dalam laporan tadi," ungkapnya.

Dirinya meminta, para penegak hukum dan Pj Bupati Bantaeng untuk segera melakukan pengawasan ketat dan tindak tegas, karena para kades dan ASN mulai terbuka melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu.

"Saya sangat prihatin dengan keadaan di Pilkada Bantaeng dengan adanya Kepala Desa yang ikut dalam Deklarasi Salah Satu Calon, yang harusnya Posisi Kepala Desa dalam Pilkada adalah netral dan tidak memihak," pungkasnya.

Sentimen: negatif (99.9%)