Sentimen
Negatif (84%)
3 Sep 2024 : 01.50
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Depari Dorong Anggotanya Beri Layanan Hukum Probono untuk Masyarakat

3 Sep 2024 : 01.50 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Depari Dorong Anggotanya Beri Layanan Hukum Probono untuk Masyarakat

Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Pergerakan Advokat Repubik Indonesia (Depari) secara resmi diluncurkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) ke-1 di Jogja, Minggu (25/8/2024). Organisasi advokat ini meminta anggotanya agar tidak sera merta memberikan layanan pendampingan hukum karena uang, melainkan bisa dilakukan secara cuma-cuma atau probono.

Ketua Dewan Pergerakan Advokat Repubik Indonesia TM. Luthfi Yazid meminta kepada seluruh anggotanya agar mengedepankan layanan bantuan hukum untuk masyarakat secara sosial, khususnya warga yang membutuhkan. Selain itu Depari berusaha menepis anggapan bahwa advokat semata-mata hanya mencari uang.

BACA JUGA : Pengacara di Jogja Diingatkan untuk Beri Bantuan Hukum ke Warga Miskin

"Kami ingin menepis anggapan bahwa advoka itu dunia gemerl yang tidak peka, tidak peduli dengan adanya penindasan, pelnggaran hukum dan HAM. Sehingga saya mendorong kepada kawan-kawan untuk terlibat menangani kasus perkara sifatnya cuma-cuma," katanya.

Menurutnya layanan pendampingan hukum secara gratis tetap harus diberikan oleh advokat sebagai bentuk tanggungjawab kepada masyarakat. Salah satunya keterlibatan Depari dalam menangani perkara probono yaitu terkait kasus penipuan tenaga kerja asing.

Depari sudah mengirimkan tim untuk menangani kasus yang berkaitan dengan penipuan melibatkan WNI yang tinggal di Jepang. Di mana WNI tinggal di Jepang tersebut bermodus menawarkan pekerjaan sehingga korban mengirimkan sejumlah uang dengan harapan bisa diterima kerja Jepang, namun faktanya tidak mendapatkan pekerjaan yang diharapkan.

"KBRI sempat menghubungi saya meminta masukan dan kami akan membuat posko terkait kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Tim sudah kami kirim ke Jepang juga. Ini adalah bagian dari tindakan pendampingan hukum yang kami berikan," ujarnya.

Luthfi mengatakan berdirinya Depari tak lepas dari kondisi hukum di Indonesia. Dengan berpedoman pancasila dan UUD 1945, ia menegaskan Depari berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dan konstitusi. "Banyak persoalan yang akan dihadapi, butuh peran advokat untuk menyuarakannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (84.2%)