Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kaesang Punya Tanggung Jawab Moral meski Bukan Penyelenggara Negara
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, mempunyai tanggung jawab moral untuk mengklarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi meski ia bukan penyelenggara negara.
Peneliti ICW Diky Anandya menjelaskan, secara hukum, Ketua Umum PSI itu bukan penyelenggara negara yang wajib melaporkan segala penerimaan maupun fasilitas yang diperoleh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kewajiban itu hanya mengikat kepada pejabat publik atau penyelenggara negara.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penggunaan Jet Pribadi, Kaesang Kini Dibidik KPK
Namun, kata Diky, kondisi ini perlu dipandang sebagai modus bagi pihak swasta yang ingin memberikan gratifikasi kepada pejabat negara melalui keluarganya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari jeratan hukum lantaran penyelenggara negara tidak diperkenankan menerima fasilitas di luar tanggungan negara.
"Apalagi Kaesang merupakan anak seorang presiden dan adik wakil presiden terpilih, sehingga agar tidak menjadi spekulasi yang semakin berkembang, Kaesang punya tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik keluarganya," kata Diky kepada Kompas.com, Senin (2/9/2024).
Baca juga: KPK Akan Dalami Kemungkinan Kaesang Dapat Fasilitas karena Campur Tangan Keluarga
Oleh karena itu, Diky mendorong KPK tidak ragu untuk melakukan klarifikasi kepada Kaesang terkait dugaan gratifikasi terkait fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang digunakan Kaesang bersama sang Istri, Erina Gudono.
"ICW mendorong agar KPK melakukan upaya klarifikasi terhadap yang bersangkutan," kata Diky.
Kaesang segera dipanggil
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, KPK bakal mengirimkan surat undangan kepada Kaesang untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi.
“Surat sedang dikonsepkan, surat undangan,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Kantor KPK RI, Jumat, 30 Agustus 2024.
Putra sulung Presiden Jokowi itu diminta mendatangi KPK RI untuk memberikan klarifikasi mengenai isu yang berkembang soal penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya.
Baca juga: Ketika Kaesang Ditantang Hidup Sederhana...
KPK perlu mendengarkan keterangan Kaesang untuk memastikan fasilitas pesawat jet pribadi yang ramai diperbincangkan publik apakah termasuk dugaan gratifikasi.
“Ini mekanisme prosedur biasa saja yang berlaku di KPK ya. Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang,” kata Alex.
“Jadi, kalau terkait dengan laporan-laporan penerimaan-penerimaan, lewat Direktorat Gratifikasi dan Kedeputian Pencegahan kami mengundang,” ucapnya melanjutkan.
Sentimen: negatif (91.4%)