Sentimen
Negatif (66%)
2 Sep 2024 : 11.31
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Dugaan Gratifikasi Kaesang, ICW Dorong KPK Koordinasi dengan Penegak Hukum Luar Negeri

2 Sep 2024 : 11.31 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Dugaan Gratifikasi Kaesang, ICW Dorong KPK Koordinasi dengan Penegak Hukum Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di luar negeri untuk bisa mendalami dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu tengah dibidik Komisi Antirasuah lantaran diduga menerima gratifikasi terkait fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER.

"Kami mendorong agar KPK dapat berkoordinasi dengan penegak hukum di luar negeri untuk menelusuri dari aspek pemberi fasilitas terhadap Kaesang," kata Peneliti ICW, Diky Anandya kepada Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Babak Baru Kasus Penggunaan Jet Pribadi, Kaesang Kini Dibidik KPK

Berdasarkan informasi yang berkembang, kata Diky, pesawat jet yang digunakan Kaesang merupakan milik bos salah satu perusahaan e-commerce dari Singapura.

Perusahaan tersebut diduga tergabung dalam konsorsium bisnis yang sahamnya terdaftar di Amerika Serikat (AS).

"Berbekal informasi ini, KPK bisa melakukan koordinasi dengan penegak hukum di Singapura maupun di Amerika Serikat," kata Diky.

Diky menjelaskan, secara hukum Kaesang bukan penyelenggara negara yang wajib melaporkan segala penerimaan maupun fasilitas yang diperoleh ke KPK. Pasalnya, berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kewajiban itu hanya mengikat kepada pejabat publik atau penyelenggara negara.

Namun, kata Diky, kondisi ini perlu dipandang sebagai modus bagi pihak swasta yang ingin memberikan gratifikasi kepada pejabat negara melalui keluarganya.

Hal ini dilakukan untuk menghindari jeratan hukum lantaran penyelenggara negara tidak diperkenankan menerima fasilitas di luar tanggungan negara.

"Apalagi Kaesang merupakan anak seorang Presiden dan adik Wakil Presiden terpilih, sehingga agar tidak menjadi spekulasi yang semakin berkembang, Kaesang punya tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik keluarganya," kata Diky.

Kaesang segera dipanggil

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, KPK bakal mengirimkan surat undangan kepada Kaesang untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi. “Surat sedang dikonsepkan, surat undangan,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Kantor KPK RI, Jumat, 30 Agustus 2024.

Putra sulung Presiden Jokowi itu diminta mendatangi KPK RI untuk memberikan klarifikasi mengenai isu yang berkembang soal penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya.

KPK perlu mendengarkan keterangan Kaesang untuk memastikan fasilitas pesawat jet pribadi yang ramai diperbincangkan publik apakah termasuk dugaan gratifikasi.

“Ini mekanisme prosedur biasa saja yang berlaku di KPK ya. Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang,” kata Alex.

Sentimen: negatif (66.7%)