Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Pemalang, Cirebon, Pekalongan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Saksi Diminta Kabur Usai Bikin Rekening 'Ngasih Makan' Petugas Rutan KPK
Detik.com Jenis Media: News
Jaksa menghadirkan saksi bernama Gunawan Kristianto sebagai saksi kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Gunawan mengaku kabur dari Jakarta setelah rekeningnya yang digunakan dalam kasus tersebut ketahuan.
Gunawan Kristianto bersaksi untuk mantan Karutan KPK Achmad Fauzi dan 14 petugas rutan lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024). Gunawan diminta adik terpidana kasus pengadaan lahan proyek rumah Dp Rp 0, Yoory Corneles Pinontoan, Petrus Hendri untuk membuat rekening baru.
Gunawan mengaku hanya diberitahu Petrus jika rekening itu akan digunakan untuk 'memberi makan' petugas Rutan KPK. Petrus menyampaikan ke Gunawan jika rekening itu sudah ketahuan sehingga bermasalah.
"Apa masalahnya apa?" tanya jaksa.
"Ya dijelasin pokoknya, 'ini kan rekening lu ini kan buat ngasih ibaratnya buat ngasih makan-makan mereka ni bro'," jawab Gunawan.
"Apa itu?" timpal jaksa.
"Itu istilahnya Om Petrus," jawab Gunawan.
Gunawan mengaku tak tahu petugas rutan yang dimaksud Petrus. Dia mengatakan rekening itu sudah ketahuan dan ada potensi dirinya bisa dipanggil KPK, sehingga Petrus memintanya melarikan diri keluar dari Jakarta.
"Terkait permintaan melarikan diri ini bagaimana?" tanya jaksa.
"Ya pokoknya pas di malam kedua atau malam ketiga itu dijemput lagi terus diajak ngobrol lagi diceritain kalau rekening saya itu bermasalah, yang kemungkinan besar nama saya itu bakalan dipanggil sama pihak KPK, nah ini supaya apa, supaya nggak ketahuan saya disuruh keluar dari Jakarta," jawab Elviyanto.
"Disuruh keluar dari Jakarta? Yang meminta Saudara keluar siapa?" tanya jaksa.
"Om Petrus waktu itu," jawab Gunawan.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Gunawan nomor 8 terkait instruksi pihak dari Rutan KPK agar melarikan diri atau bekerja di tambang. Gunawan memilih melarikan diri usai berdiskusi dengan istrinya.
"Ini di BAP saksi nomor 8B ya, 'bahwa Saudara Petrus mendapatkan instruksi tersebut dari pihak yang berada di Rutan KPK', iya?" tanya jaksa.
"Iya waktu itu ada komunikasi lewat telepon sih," jawab Gunawan.
"Gimana maksdnya komunikasi tersebut?" tanya jaksa.
"Jadi kan pas sudah dijelasin kalau saya harus keluar kota dengan waktu itu pilihannya harus dipekerjakan ke tambang atau ke mana itu terserah," jawab Gunawan.
"Waktu itu saya disuruh ke bekerja aja di tambang, salah satu yang ada di dalam itu, cuman saya koordinasi sama istri nggak boleh akhirnya saya nggak mau," tambahnya.
"Terus?" tanya jaksa.
"Intinya saya harus keluar kota, Pak," jawab Elviyanto.
Gunawan mengaku kabur dengan berpindah-pindah ke Pemalang, Pekalongan, dan Cirebon selama 1 bulan. Dia sempat menginap lama di Pemalang selama 3 minggu.
"Ke mana saja?" tanya jaksa.
"Ke Pemalang, ke Pekalongan, ke Cirebon, muter-muter," jawab Elviyanto.
"Tempat-tempat ini, Pemalang, Pekalongan, Cirebon apakah sudah diatur atau mencari sendiri?" tanya jaksa.
"Mencari sendiri, Pak, karena waktu itu instruksinya kan harus jangan menetap," jawab Gunawan.
"Jangan apa?" tanya jaksa.
"Jangan menetap," jawab Gunawan.
Gunawan mengatakan Petrus memberinya uang Rp 75 juta saat pertama kali hendak kabur. Dia lalu memberikan ke istrinya sebesar Rp 40 juta.
"Berapa Saudara diberikan oleh Hendri Petrus?" tanya jaksa.
"Untuk setelah beda hari lagi itu dikasih Rp 75 juta," jawab Gunawan.
"Di BAP saksi, saksi menekankan, memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada istri saksi, berarti kan yang Saudara bawa cuma Rp 35 juta, Rp 40 juta dibawa istri?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Gunawan.
Kemudian, Gunawan juga membenarkan ada dua kali pemberian lain oleh Petrus sebesar Rp 20 juta dan Rp 25 juta. Sehingga, Gunawan menerima total Rp 120 juta untuk kabur dari Jakarta sesuai permintaan Petrus.
"Ini Saudara saya bacakan di BAP saksi, 'saksi juga pernah menerima Rp 20 juta rupiah', benar saksi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Gunawan.
"Dan kemudian Rp 25 juta, iya?" tanya jaksa.
"Lupa saya, Pak," jawab Gunawan.
"Dan totalnya semuanya Rp 120 juta? benar saksi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Gunawan.
Gunawan mengatakan uang Rp 120 juta itu sudah habis digunakan. Dia menuturkan uang itu digunakan untuk berpindah-pindah tempat saat melarikan diri.
"Udah habis Rp 120 juta?" tanya jaksa.
"Habis, Pak," jawab Gunawan.
"Untuk apa saja?" tanya jaksa.
"Ya untuk keperluan mondar-mandir itu, Pak," jawab Guwawan.
Dakwaan Eks Pegawai Rutan KPKSebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.
Sentimen: negatif (99.6%)