Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Tokoh Terkait
Sosialisasi Permenaker Jamsos PMI di Malang, Menaker Dorong PMI Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Malang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam sosialisasi tersebut, Menaker Ida Fauziah didampingi Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Zainudin serta Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengajak seluruh tenaga kerja calon PMI untuk memastikan dirinya sudah mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Menteri Ida Fauziyah mengatakan sebagai bentuk apresiasi kepada Pekerja Migran Indonesia yang sering disebut pahlawan devisa negara, negara memberikan apresiasi dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI dalam jaminan sosial, baik ketika PMI sebelum berangkat, selama, bahkan setelah kembali ke tanah air.
“Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang ini,” ucap Ida Fauziyah.
Diketahui Provinsi Jawa Timur adalah provinsi terbesar dalam memberikan sumbangsih penempatan PMI, Kabupaten Malang sendiri menempati urutan nomor 7 sebagai kabupaten/kota dengan penempatan terbanyak di seluruh Indonesia. Ida Fauziyah mengatakan sangat penting untuk hadir secara pribadi untuk memastikan perlindungan kepada PMI dan Calon PMI tersebut.
“Kabupaten Malang sebagai penyumbang nomor 7 kabupaten/kota dengan penempatan pekerja migran ke luar negeri sebesar 6.489 orang. Sebanyak 13% dari jumlah penempatan PMI Jawa Timur berasal dari Kabupaten Malang. Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif,” tambahnya.
Sentimen: positif (100%)