Sentimen
Positif (40%)
31 Agu 2024 : 10.16
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, KPK Akan Kirimkan Surat Klarifikasi

31 Agu 2024 : 10.16 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, KPK Akan Kirimkan Surat Klarifikasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi untuk Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa saat ini surat undangan tersebut sedang dalam tahap konseptualisasi.

"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Dugaan gratifikasi tersebut mencuat setelah istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah foto pemandangan dari dalam jet pribadi yang mereka gunakan dalam perjalanan ke Amerika Serikat.

Unggahan ini memicu perbincangan di media sosial, khususnya di platform X dan Instagram, di mana publik mempertanyakan penggunaan jet pribadi tersebut.

Alexander Marwata menjelaskan bahwa pihak Kaesang Pangarep memiliki kesempatan untuk mendeklarasikan informasi terkait isu tersebut secara mandiri.

"Sebelum mengundang, kadang-kadang dari pihak yang akan kita klarifikasi itu sudah mendeklarasikan terkait dengan berita yang ada di masyarakat," ujarnya. Ia menambahkan bahwa deklarasi tersebut harus disertai dengan dokumen pendukung yang sah untuk menjawab pertanyaan publik.

Alex juga mengingatkan pentingnya penyertaan bukti-bukti yang relevan dalam deklarasi. "Tidak sekedar deklarasi tetapi juga tolong buktinya. Jadi supaya masyarakat yang mempertanyakan dan membuat media sosial dua hari ini sangat rame dengan itu juga menjadi tercerahkan," tambahnya.

KPK akan melakukan klarifikasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring setelah Kaesang memberikan penjelasan dan dokumen pendukung yang diperlukan. (*)

Sentimen: positif (40%)