Sentimen
Negatif (99%)
30 Agu 2024 : 08.44
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Kelar, DPR Dianggap Tebang Pilih

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

30 Agu 2024 : 08.44
RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Kelar, DPR Dianggap Tebang Pilih

JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali disampaikan supaya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan, dianggap memperlihatkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak memandang hal itu sebagai aturan yang penting dan mendesak.

"Tak adanya tindak lanjut pimpinan DPR untuk menugaskan Alat Kelengkapan DPR (AKD) tertentu sebagai pembahas bersama wakil pemerintah menunjukkan DPR tak menjadikan RUU Perampasan Aset ini sebagai sesuatu yang prioritas atau urgen," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2024).

Menurut Lucius, desakan Presiden Jokowi supaya RUU Perampasan Aset segera diselesaikan pada masa sidang ini bisa dipahami, karena Presiden sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sejak sejak Mei 2024 silam.

Lazimnya, kata Lucius, setelah surpres dikirimkan, Badan Musyawarah DPR segera mengagendakan pembahasan RUU itu dengan memerintahkan AKD tertentu sebagai penanggungjawab pembahasan bersama pemerintah.

Baca juga: Respons Jokowi, Gerindra Harap RUU Perampasan Aset Diselesaikan DPR Periode Ini


"Sayangnya sejak menerima Surpres itu, tak ada perkembangan di DPR," ujar Lucius.

Lucius juga menyampaikan kegeramannya terhadap perbedaan sikap DPR saat melakukan proses revisi UU Kementerian Negara, revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), UU TNI, dan UU Polri.

Walaupun pembahasan revisi 2 UU terakhir sudah dihentikan, kata Lucius, DPR terlihat semangat menggagas pembahasan keempat RUU itu.

"Sama juga dengan revisi UU Pilkada. Mereka hanya butuh 2 hari untuk merencanakan hingga membahas revisi sebelum menyepakati pembicaraan tingkat II di hari ketiga," ucap Lucius.

"Perbedaan perlakuan DPR atas rencana pembahasan dan penyelesaian RUU-RUU di atas menunjukkan cara DPR memandang prioritas. Dan kita bisa menyimpulkan dari perlakuan mereka yang tebang pilih itu," sambung Lucius.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Puan: Apakah Dipercepat Akan Jadi Lebih Baik?

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menyampaikan permintaan supaya RUU Perampasan Aset diselesaikan oleh DPR. Menurut dia, DPR juga sebaiknya cepat merespons hal-hal yang mendesak.

Selain itu, Jokowi menyatakan RUU Perampasan Aset penting buat membantu penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya. Apalagi pemerintah sudah mengajukan RUU itu ke DPR sejak 2012 silam.

Akan tetapi, Ketua DPR Puan Maharani justru balik mempertanyakan manfaat jika proses pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat.

"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik, itu tolong tanyakan itu (ke Jokowi)," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Menurut Puan, setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan.

Baca juga: Eks Wakil Ketua KPK: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Jadi Program 100 Hari Prabowo-Gibran

"Kemudian persyaratan hukum dan mekanisme ya itu terpenuhi sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat, jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," ucap Puan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.6%)