Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tekanan Publik Dibutuhkan buat Dorong Penyelesaian RUU Perampasan Aset
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Tekanan publik dinilai diperlukan buat mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana yang tidak kunjung kelar di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa segera terlaksana.
Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, dari sisi publik tentu RUU Perampasan Aset menjadi penting, buat memastikan aset atau harta ilegal dari para pelaku tindak pidana dirampas negara dan digunakan buat menutupi kerugian akibat kejahatan mereka, atau dimanfaatkan buat kesejahteraan rakyat.
Akan tetapi, karena pembahasannya di DPR tak kunjung selesai, menurut Lucius, kemungkinan masyarakat harus kembali berhimpun buat memberikan tekanan kepada pemerintah dan DPR supaya segera menyelesaikan RUU itu.
"Karena itu, rasanya tanpa tekanan publik, enggak bakal kejadian RUU Perampasan Aset ini diselesaikan oleh parpol-parpol parlemen sekarang dan yang akan datang," kata Lucius saat dihubungi pada Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Respons Jokowi, Gerindra Harap RUU Perampasan Aset Diselesaikan DPR Periode Ini
Menurut Lucius, desakan Presiden Jokowi supaya RUU Perampasan Aset segera diselesaikan pada masa sidang ini bisa dipahami, karena Presiden sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sejak sejak Mei 2024.
Akan tetapi, melihat sikap DPR yang seolah berat hati buat membahas RUU Perampasan Aset, Lucius merasa ragu aturan itu bisa segera selesai.
Di sisi lain, Lucius menilai DPR kemungkinan merasa RUU itu menyandera kepentingan mereka sehingga seolah enggan membahas dan mengesahkannya.
"Dengan begitu, rasanya mustahil membayangkan RUU itu akan diselesaikan periode ini. Bagaimana bisa menyelesaikan RUU yang ditakuti oleh anggota DPR dalam tempo singkat? Kalau dipaksakan justru akan berbahaya kalau isinya justru merusak harapan bersama," papar Lucius.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Puan: Apakah Dipercepat Akan Jadi Lebih Baik?
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menyampaikan permintaan supaya RUU Perampasan Aset diselesaikan oleh DPR. Menurut dia, DPR juga sebaiknya cepat merespons hal-hal yang mendesak.
Selain itu, Jokowi menyatakan RUU Perampasan Aset penting buat membantu penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya. Apalagi pemerintah sudah mengajukan RUU itu ke DPR sejak 2012 silam.
Akan tetapi, Ketua DPR Puan Maharani justru balik mempertanyakan manfaat jika proses pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat.
"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik, itu tolong tanyakan itu (ke Jokowi)," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Menurut Puan, setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan.
Baca juga: Eks Wakil Ketua KPK: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Jadi Program 100 Hari Prabowo-Gibran
"Kemudian persyaratan hukum dan mekanisme ya itu terpenuhi sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat, jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," ucap Puan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (100%)