Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
DPR Mendatang Diragukan Segera Rampungkan RUU Perampasan Aset
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana di periode Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendatang diperkirakan juga tidak bakal mulus jika tak bisa diselesaikan pada saat ini.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, DPR seolah enggan bergegas menyelesaikan pembahasan RUU itu karena diduga tak menguntungkan secara politis maupun ekonomis bagi partai politik.
"Tantangan yang serupa juga mungkin akan terus berlanjut di DPR periode mendatang, mengingat penghuni Senayan masih partai-partai yang sama seperti sekarang," kata Lucius saat dihubungi pada Jumat (30/8/2024).
Maka dari itu, Lucius menilai desakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU itu sebelum masa tugas mereka selesai kemungkinan sulit terpenuhi.
Baca juga: Respons Jokowi, Gerindra Harap RUU Perampasan Aset Diselesaikan DPR Periode Ini
Sebab menurut Lucius, sikap lamban DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset bisa membuat publik semakin curiga apakah di antara para legislator itu menyimpan harta dari hasil tindak pidana.
"Kalau sekarang mereka sudah ketakutan untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset karena khawatir menjadi 'kuburan bagi harta mereka sendiri', maka selanjutnya juga akan seperti itu," ucap Lucius.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menyampaikan permintaan supaya RUU Perampasan Aset diselesaikan oleh DPR. Menurut dia, DPR juga sebaiknya cepat merespons hal-hal yang mendesak.
Selain itu, Jokowi menyatakan RUU Perampasan Aset penting buat membantu penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya. Apalagi pemerintah sudah mengajukan RUU itu ke DPR sejak 2012 silam.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Puan: Apakah Dipercepat Akan Jadi Lebih Baik?
Akan tetapi, Ketua DPR Puan Maharani justru balik mempertanyakan manfaat jika proses pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat.
"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik, itu tolong tanyakan itu (ke Jokowi)," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Menurut Puan, setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan.
Baca juga: Eks Wakil Ketua KPK: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Jadi Program 100 Hari Prabowo-Gibran
"Kemudian persyaratan hukum dan mekanisme ya itu terpenuhi sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat, jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," ucap Puan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (99.8%)