Sentimen
Negatif (99%)
30 Agu 2024 : 04.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar

Kasus: HAM

Partai Terkait

Lukman Edy Datangi Kemenkumham, Tolak Cak Imin Pimpin Lagi PKB

30 Agu 2024 : 11.58 Views 1

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Lukman Edy Datangi Kemenkumham, Tolak Cak Imin Pimpin Lagi PKB

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Selasa (27/8/2024). Kedatangannya bertujuan untuk menyerahkan surat keberatan terkait hasil Muktamar PKB yang menetapkan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Ketua Umum PKB.

"Hari ini saya akan mengantarkan surat ke Pak Menkumham Supratman Andi, untuk menyampaikan bahwa posisi kami ini adalah konflik internal partai," ujar Lukman di Kantor Kemenkumham.

Baca Juga

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Cak Imin Usai Terpilih Lagi Jadi Ketum PKB

Lukman Edy menyatakan ada beberapa alasan mendasar yang membuatnya meminta Kemenkumham untuk menunda hasil keputusan Muktamar PKB di Bali. Salah satu alasan utamanya adalah bahwa Muktamar tersebut dianggap bertentangan dengan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB pada 23 Juli 2024.

"Muktamar di Bali cacat hukum karena diselenggarakan secara manipulatif tanpa adanya pembahasan dan pembentukan komisi-komisi," ujar Lukman.

Baca Juga

Ribuan Anggota Banser dan Pagar Nusa Gelar Apel Kesetiaan di Denpasar, Apakah terkait Muktamar PKB?

Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa pemilihan ketua umum dalam Muktamar Bali dilakukan berdasarkan instruksi tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat yang sesuai dengan ketentuan partai. 

Hal ini, menurut Lukman, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh PKB.

Dalam surat yang diserahkan, Lukman menekankan pentingnya mempertimbangkan konflik internal partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. 

"Ketika ada konflik, maka tidak boleh ada yang membuat kebijakan strategis partai," ujar Lukman.

Lukman juga menyampaikan perlunya dilakukan muktamar ulang untuk mengembalikan PKB ke khittah awal tahun 1998. 

"Terutama semangat pro-demokrasinya dan pesan-pesan dari PBNU yang tidak diindahkan oleh Cak Imin. PKB harus kembali ke khittah tahun 1998," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (99.8%)