Sentimen
Positif (86%)
30 Agu 2024 : 04.53
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular

Kasus: HAM, korupsi

Kawal Demo Ojol, PBHI Soroti Investasi Kesejahteraan Driver

30 Agu 2024 : 04.53 Views 11

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Kawal Demo Ojol, PBHI Soroti Investasi Kesejahteraan Driver

Gery David Sitompul | Kamis, 29/08/2024 23:47 WIB

Pengemudi Ojek Online. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendampingi dua demonstrasi besar-besaran pengemudi ojek online yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) yang berpusat di Jakarta dan Aliansi Driver Online Bergerak (DOBRAK) di Banten, Kamis 29 Agustus 2024.

Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan para pengemudi ojol mendesak perbaikan kondisi kerja yang tidak manusiawi hingga kesejahteran dari perusahaan ojol. Menurutnya, para driver ojol ini tidak mendapat hak yang layak padahal mereka menjadi tulang punggung perusahaan.

"Ojol menjadi roda penggerak perekonomian, sebab mobilitas para pekerja maupun konsumsi rumah tangga serta distribusi UMKM kepada konsumen dilakukan oleh ojol. Celakanya peran penting pengemudi ojek online tersebut berkebalikan dengan kesejahteraan para pengemudi," kata Julius dalam keterangan tertulis.

Julius mengaku heran dengan investasi besar mencapai triliunan pada perusahaan ojol, bahkan salah satu perusahaan disuntik modal oleh BUMN hingga triliunan rupiah. Namun, kondisi tersebut tetap tak mengubah hidup para driver ojol.

"Persoalan kesejahteraan dan ketidakadilan serta rantai kerja perbudakan yang eksploitatif terus dialami pengemudi ojek online sangat kontradiktif dengan akumulasi modal/kapital yang didapatkan oleh para perusahaan aplikasi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, GoTo sebagai salah satu raja penguasa aplikasi transportasi daring mendapatkan suntikan dana melalui perusahaan BUMN yakni PT Telkom melalui anak perusahaannya, Telkomsel, dengan nilai sangat fantastis.

Pertama, 16 November 2020, Telkomsel berinvestasi kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui obligasi konversi tanpa bunga senilai 2,1 triliun. Kedua, 18 Mei 2021 Telkomsel melakukan pembelian saham GOTO senilai 6,4 triliun. Suntikan dana dengan jumlah fantastis tersebut menimbulkan pertanyaan besar.

"Penggunaan anggaran negara tersebut yang seharusnya bisa digunakan untuk perbaikan tata kelola serta kondisi kerja pengemudi yang layak justru digunakan untuk penanaman modal berjangka dengan spekulasi tinggi yang terindikasi pada keuntungan segelintir orang bahkan berujung pada kerugian negara karena kerugian GoTo," kata Julius.

Julius mengatakan muncul dugaan bahwa suntikan dana dengan jumlah fantastis terhadap start up yang kerap mencatatkan kerugian pada laporan keuangannya tersebut juga berkaitan dengan konflik kepentingan atas latar belakang hubungan keluarga dan personal.

Suntikan tersebut dilakukan pada masa kepemimpinan Erick Thohir selaku Menteri BUMN dan Garibaldi Thohir yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT GoTo termasuk Wishnutama yang pernah menjadi Komisaris Tokopedia hingga melenggang menjadi Komisaris Utama di PT Telkomsel dan Dewan Komisaris PT GoTo.

"Hubungan tersebut memperkuat dugaan investasi tersebut dilakukan tanpa investasi bunga maupun analisis bisnis terhadap potensi kerugian," ujarnya.

Oleh karena itu, PBHI mendesak KPK memeriksa dan menindak secara hukum terhadap perusahaan yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara dalam kasus investasi atau pembelian saham di PT GoTo tersebut.

"Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dan menindak secara hukum terhadap perusahaan yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara," ujar Julius.

Selain itu, kata Julius,Kementerian Komunikasi dan Informatika RI segera merevisi Permenkominfo 1/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersil yang berkeadilan serta berpihak kepada mitra pengemudi ojek online.

Kemudian Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengevaluasi secara keseluruhan perusahaan aplikasi transportasi online dan memberikan sanksi secara tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian jaminan sosial bagi pengemudi ojek online dan keluarganya yang meliputi jaminan kesehatan dan pendidikan," ujarnya.

"Perusahaan aplikasi transportasi daring memenuhi hak para mitra pengemudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan konvensi ILO," kata Julius menambahkan.

KEYWORD :

Ojek Online Demo Ojol PBHI Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Koalisi Ojol Nasional

Sentimen: positif (86.5%)