Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait
Kami Mau Laksanakan Putusan PTUN, Tapi Anwar Usman Ajukan Banding
Kompas.com Jenis Media: Nasional
BOGOR, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku sempat berencana menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Anwar Usman.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan Anwar, yakni membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, hingga memulihkan harkat dan martabat Anwar Sebagai salah satu hakim konstitusi.
“Kita sudah mau melaksanakan putusan itu, dengan melaksanakan perintah-perintah putusan PTUN itu,” ujar Juru Bicara MK Fajar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bogor, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Anwar Usman Ajukan Banding atas Putusan PTUN
Langkah itu, kata Fajar, hendak dilakukan ketika delapan hakim konstitusi bersepakat tidak mengajukan banding, terhadap putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar.
Namun, pelaksanaan perintah putusan batal dilaksanakan MK karena Anwar Usman justru mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Bahkan kemudian kita sudah mau melaksanakan putusan itu, dengan melaksanakan perintah-perintah putusan PTUN itu. Tapi ya kemudian perkembangan terakhir, penggugat banding. Tentu itu harus kita ikuti mekanismenya,” ungkap Fajar.
Banding perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut diajukan Anwar Usman melalui Franky Saverius Simbolon pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca juga: Ketua MK Tegaskan Kinerja Hakim Konstitusi Tak Terganggu Gugatan Anwar Usman
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Anwar terkait Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).
PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.
Selain itu, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman Dipulihkan Jadi Ketua MK Lagi
Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK periode 2023-2028 seperti sebelumnya.
“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.
Adapun Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua MK karena dinyatakan melanggar etik dalam pengambilan putusan syarat usia calon presiden dan wapres, yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (72.7%)